Gelar Rekonstruksi Pembuangan Korban, TNI Diminta Berkala Sampaikan Informasi ke Publik
TNI menggelar rekonstruksi tiga prajurit tersangka pembuangan dua korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat dan Sungai Serayu, Jawa Tengah.Penanganan perkara diharapkan transparan dan cepat.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul rangkaian pemeriksaan terhadap tiga prajurit yang menjadi tersangka pembuangan dua korban kecelakaan lalu lintas, TNI menggelar rekonstruksi kejadian di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Sungai Serayu, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). TNI diminta untuk melaksanakan seluruh proses penanganan perkara secara transparan agar tidak ada dugaan terkait skenario lain yang dibuat di luar proses peradilan.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Cpm) Agus Subur Mudjiono mengatakan, pihaknya menggelar rekonstruksi kecelakaan lalu lintas dan pembuangan dua korban peristiwa tersebut oleh tiga prajurit TNI hari ini. Penggambaran kembali kejadian itu dilakukan di dua tempat, yakni lokasi kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan tempat pembuangan korban, yaitu Sungai Serayu, Jawa Tengah. ”Hari ini rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Agus menambahkan, seusai rekonstruksi, tahapan pengusutan kasus akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Militer Tinggi, Kamis (6/1/2022).
Seusai rekonstruksi, tahapan pengusutan kasus akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Militer Tinggi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal (TNI) Andika Perkasa menegaskan, pemberkasan akan dilakukan secara cepat. Di tingkat penyidik TNI, ia menargetkan pemberkasan selesai pada Kamis (6/1/2022), sehingga bisa langsung diserahkan kepada Oditur Militer Tinggi. ”Oditur pun juga sudah kami instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya (Kompas.id, 31/12/2021).
Kecelakaan di Nagreg yang menewaskan dua remaja terjadi pada Rabu (8/12/2021). Motor yang dikendarai Handi Hariasaputra (17) dan Salsabila (14) ditabrak sebuah mobil yang berisi Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Alih-alih membawa kedua korban ke rumah sakit dengan mengangkat korban dari lokasi kecelakaan, ketiga prajurit itu justru membuang mereka ke Sungai Serayu.
Tiga hari kemudian, Sabtu (11/12/2021), jasad Handi, yang diduga masih bernapas saat dibuang, ditemukan di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah. Sementara tubuh Salsabila ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap, Jawa Tengah. Tempat itu berjarak sekitar 200 kilometer dari lokasi tabrakan.
Tiga prajurit yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan korban itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kolonel P merupakan tersangka pelaku utama yang berperan sebagai inisiator dan pemberi perintah pembuangan korban. Selama proses penyidikan, ketiganya ditahan terpisah.
Tiga prajurit yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan korban itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kolonel P merupakan tersangka pelaku utama yang berperan sebagai inisiator dan pemberi perintah pembuangan korban. Selama proses penyidikan, ketiganya ditahan terpisah.
Ketiga prajurit tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Menurut Andika, pihaknya akan menuntut maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Transparan
Dihubungi secara terpisah, Direktur Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi meminta agar proses penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan. TNI pun hendaknya menyampaikan informasi secara berkala kepada publik sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan. ”Persidangan nanti semestinya juga bersifat terbuka dan bisa diakses publik sepenuhnya,” ujarnya.
Komitmen TNI untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dengan mengganjar para pelaku dengan hukuman setimpal sangat dinantikan oleh masyarakat. Proses juga semestinya bisa dilakukan secara cepat sebagaimana berulang kali dikatakan oleh Panglima.
Khairul menambahkan, komitmen TNI untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dengan mengganjar para pelaku dengan hukuman setimpal sangat dinantikan oleh masyarakat. Proses juga semestinya bisa dilakukan secara cepat sebagaimana berulang kali dikatakan oleh Panglima.
Namun, ia mengingatkan, penanganan perkara juga harus tetap dilaksanakan dengan cermat. Panglima TNI dan jajaran semestinya tidak terlalu dini memberikan pernyataan mengenai rencana tuntutan yang terkait dengan Pasal 340 KUHP.
Sebab, penuntutan merupakan kewenangan oditur di pengadilan. Saat ini pun proses penyidikan masih berlangsung. ”Jangan sampai nantinya muncul dugaan masyarakat bahwa proses peradilan sudah diatur sebelumnya,” kata Khairul.