Polisi Militer AD Dalami Aspek Kejiwaan Kolonel P, Tersangka Kecelakaan di Nagreg
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal Chandra Sukotjo menyatakan, pemeriksaan ketiga tersangka kecelakaan di Nagreg masih berlanjut. ”Hari ini ada pemeriksaan kesehatan jiwa,” katanya.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan terkait kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang merenggut nyawa dua remaja terus dilanjutkan Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Salah satu hal yang tengah diperiksa adalah kesehatan jiwa para tersangka yang merupakan prajurit TNI AD.
Kecelakaan di Nagreg terjadi pada Rabu (8/12/2021). Handi Hariasaputra (17) dan Salsabila (14) tewas ditabrak mobil yang berisi Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Alih-alih dibawa ke rumah sakit, kedua korban justru dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Handi disebut masih hidup saat ditenggelamkan.
Tiga hari kemudian, Sabtu (11/12/2021), jasad Handi ditemukan di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng. Sementara tubuh Salsabila ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap, Jateng. Jaraknya sekitar 200 kilometer dari lokasi tabrakan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal Chandra Sukotjo, Rabu (29/12/2021), menyatakan pemeriksaan ketiga tersangka, yakni Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A, masih berlanjut. ”Hari ini ada pemeriksaan kesehatan jiwa,” kata Chandra.
Dia mengatakan, baru salah satu tersangka, yaitu Kolonel P, yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Menurut dia, tidak semua kasus perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. ”Kasus-kasus tertentu saja,” kata Chandra.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Tatang Subarna mengatakan, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman telah menyatakan, ia yang bertanggung jawab atas tindakan tiga anak buahnya. Dudung mengatakan, ia tetap menghormati dan mendorong proses hukum melalui peradilan yang jujur dan adil.
Tatang mengatakan, Dudung telah menyatakan pada keluarga korban bahwa selaku pembina kekuatan TNI AD, ia akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga prajurit TNI AD yang terlibat. Dia juga menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di Sistem Peradilan Militer sesuai UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Selain menyampaikan permohonan maaf dan dukacita mendalam, Dudung memastikan bahwa TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di peradilan.
Terkait sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.