logo Kompas.id
Politik & HukumKY Usulkan Puluhan Hakim...
Iklan

KY Usulkan Puluhan Hakim Dijatuhi Sanksi, Hanya Dua yang Ditindaklanjuti MA

Mayoritas rekomendasi penjatuhan sanksi bagi hakim yang tidak ditindaklanjuti dinilai terkait dengan teknis yudisial atau masih berhubungan dengan teknis perkara.

Oleh
susana rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K_5lwSDj8_wTsNvyykm4tL6l5hA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-19_20-58-42-2_1629381609.jpg
DOKUMENTASI HUMAS MA

Upacara bendera di halaman gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/8/2021), untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MA.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 85 hakim yang dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH. Namun, dari rekomendasi yang sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung, hanya dua usulan sanksi yang dapat ditindaklanjuti. Mayoritas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti dinilai terkait dengan teknis yudisial atau masih berhubungan dengan teknis perkara.

Dalam laporan akhir tahun Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan, Selasa (21/12/2021), komisioner KY, Sukma Violetta, mengungkapkan, pelanggaran ringan dengan rekomendasi sanksi ringan mendominasi hasil kerja pengawasan KY.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000