logo Kompas.id
Politik & HukumKaleng ”Winnie The Pooh” dan...
Iklan

Kaleng ”Winnie The Pooh” dan Rentetan Putusan MA Lain yang Janggal

Tak sedikit putusan MA yang dinilai janggal atau bermasalah. Terlalu besarnya tanggung jawab yang dipikul MA jadi salah satu penyebab. Persoalannya, putusan MA merupakan putusan pengadilan tertinggi.

Oleh
Susana Rita
· 12 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V4fE4_rj2hMpiqOD8MHrzZhq-ks=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

Pernahkah Anda menemukan putusan pengadilan yang janggal, aneh, atau bermasalah? Dari sekian juta perkara yang ditangani, jika mengacu pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 terdapat 3.210.044 perkara yang masuk dan diadili pengadilan tingkat pertama se-Indonesia, pasti ditemukan putusan semacam itu.

Untungnya, sistem peradilan pidana di Indonesia telah menyediakan mekanisme banding untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dan kasasi untuk mempersoalkan putusan banding, serta peninjauan kembali untuk putusan kasasi. Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika yang bermasalah itu putusan Mahkamah Agung (MA). Mekanisme apakah yang dapat digunakan untuk mengoreksinya? Atau, minimal adakah mekanisme check and balances terhadap putusan pengadilan paling tinggi tersebut mengingat bagaimanapun perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000