Mantan Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri di Hari Antikorupsi Sedunia
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dilantik menjadi ASN di lingkungan Polri, Kamis (9/12/2021), tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal merombak Direktorat Tindak Pidana Korupsi setelah resmi mengangkat 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri, tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021). Untuk memperkuat upaya melawan rasuah, Dittipidkor akan diubah menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas yang terdiri dari divisi pencegahan, kerja sama, serta penindakan.
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis sore. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasety mengatakan, 44 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan telah menerima Surat Keputusan Kapolri yang berisi nomor induk pegawai. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan demikian, mereka telah resmi menjadi aparatur sipil negara di Polri.
”Di dalam surat keputusan itu sudah ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi, jabatan mana (yang akan diisi) dari 44 orang ini,” kata Dedi.
Dari 57 mantan pegawai KPK yang menjadi tawaran menjadi ASN Polri, hanya 44 orang yang menyatakan kesediannya. Mereka telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi ASN Polri pada Selasa (7/12/2021) lalu.
Dedi mengatakan, setelah menerima surat keputusan, mereka akan mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Polri di Bandung. Kemudian, pada 1 Januari 2022, mereka akan diambil sumpah untuk kemudian ditempatkan sesuai dengan deskripsi pekerjaan dan kompetensi.
"Pusdikmin itu hanya tempatnya saja. Yang menyelenggarakan pendidikan, kurikulum dan tenaga pendidik berasal dari Lembaga Administrasi Negara,” kata Dedi.
Dalam amanatnya, Kapolri Listyo mengharapkan, 44 ASN baru itu berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan budaya antikorupsi. ”Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Kapolri optimistis 44 mantan pegawai KPK itu memperkuat institusi Polri dalam pemberantasan korupsi. Para ASN baru itu juga diharapkan berperan dalam melakukan perubahan pola pikir, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, dan penangkalan korupsi. Bahkan, bila diperlukan, turut membantu dalam kerja sama internasional untuk menelurusi dan mengembalikan asset hasil korupsi.
Untuk memperkuat upaya memberantas korupsi, Polri memutuskan untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas. ”Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas. Di dalamnya nanti berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan,” ujar Listyo.
Sementara Dedi menjelaskan, saat ini para mantan pegawai KPK tersebut menjadi pegawai fungsional di satuan kerja Mabes Polri. Ke depan, mantan pegawai KPK akan ditempatkan dalam divisi-divisi Kortas sesuai kompetensinya.
Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas. Di dalamnya nanti berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan
Secara terpisah, mantan pegawai KPK Yudi Purnomo berjanji akan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana diamanatkan Kapolri Yudi pun mengaku bersemangat karena ditempatkan di bidang yang sesuai dengan kompetensinya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengapresiasi pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menurut dia, hal yang mesti dipikirkan ke depan adalah kelanjutan setelah mereka dilantik.
”Hal yang penting Kapolri membentuk satuan tugas khusus di bawah pengawasan langsung oleh Kapolri. Satgas itu tugasnya memetakan ulang potensi korupsi di tubuh Polri untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri,” kata Kurnia.
Dengan adanya satgas tersebut, menurut Kurnia, kontribusi para mantan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi akan semakin terlihat. Meski demikian, Kurnia mengingatkan, meski mereka telah resmi menjadi ASN Polri, bukan berarti persoalan tes wawasan kebangsaan dapat dianggap selesai.
Kurnia menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa lepas tangan terhadap rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. Sebaliknya, Presiden tetap harus menindaklanjuti rekomendasi dari kedua lembaga tersebut. ”ICW akan tetap mengadvokasi sampai ada tindak lanjut dari Presiden,” tuturnya.