Polri Resmi Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN
Polri resmi mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 sebagai payung hukum untuk mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua bulan setelah menyatakan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan regulasi untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara. Sejumlah mantan pegawai KPK memberikan sinyal untuk menerima tawaran tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menerbitkan dasar hukum untuk merekrut mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri.
”Betul, sudah keluar perpol (peraturan Polri) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dedi, Jumat (3/12/2021).
Ia menambahkan, Polri akan menyosialisasikan peraturan tersebut kepada 57 calon ASN mantan pegawai KPK itu, kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memproses perekrutan secara resmi.
Dalam Perpol No 15/2021 dijelaskan, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengajukan daftar usulan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK kepada Kapolri secara tertulis. Daftar tersebut ditetapkan berdasarkan identifikasi atau pemetaan daftar jabatan ASN yang akan diisi. Selain itu, penetapan daftar usulan juga berdasarkan pada seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan dan pengalaman SDM dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.
Polri akan menyosialisasikan peraturan tersebut kepada 57 calon ASN mantan pegawai KPK, kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memproses perekrutan secara resmi.
Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi itu dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang SDM. ”Pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” dikutip dari Pasal 5 Perpol No 15/2021.
Masih dalam Perpol yang sama, 57 mantan pegawai KPK yang menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pegawai negeri sipil (PNS), setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, serta tidak terlibat organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan akan diangkat sebagai PNS. Pengangkatan sesuai dengan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.
Salah satu mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyambut baik terbitnya regulasi untuk merekrut mantan pegawai komisi antirasuah itu. Ia mengibaratkan kehadiran Perpol No 15/2021 sebagai panggilan untuk berkontribusi pada negara sesuai dengan pengalaman dan kompetensi pemberantasan korupsi. Sebelumnya, ia bekerja sebagai penyidik KPK selama hampir 15 tahun dan kerap menangani kasus-kasus korupsi besar.
”Indonesia memanggil kembali, saya siap kembali berkontribusi,” kata Yudi.
Mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, juga mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang mempersiapkan perekrutan dirinya dan kawan-kawan secara serius. Setelah menerbitkan payung hukum, masih ada proses lanjutan yang mereka tunggu.
Namun, ia belum memastikan kesediaan untuk bergabung di Polri. Setiap mantan pegawai memiliki pertimbangan yang harus dihormati. ”Yang jelas, saya apresiasi Pak Kapolri dan kepolisian yang telah berupaya memulihkan hak dan nama baik para pegawai KPK,” kata Rasamala.