Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan itu memiliki pengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga bisa memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
JAKARTA, KOMPAS — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara atau ASN di KPK dan akan diberhentikan per 30 September 2021. Menurut rencana, mereka akan direkrut sebagai ASN Polri yang akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Jayapura, Selasa (28/9/2021), menjelaskan, keinginan merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada Jumat (24/8/2021).
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan, perekrutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, khususnya terkait dengan pengembangan tugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Pada bagian tersebut, pihaknya membutuhkan tambahan personel untuk mengerjakan sejumlah tugas terkait dengan program pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis lainnya. ”Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus TWK dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik, kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri,” katanya melalui siaran video.
Atas permintaan tersebut, kata Listyo, Presiden pun telah mengirimkan surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (27/9/2021). ”Tertulis bahwa prinsipnya beliau setuju, 56 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN Polri,” katanya.
Masih dalam surat jawaban tersebut, Presiden juga meminta Listyo untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna menindaklanjuti keinginan Kapolri itu. Hingga saat ini, pihaknya masih mendiskusikan mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Listyo melanjutkan, selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, perekrutan ini juga didasarkan pada pertimbangan rekam jejak para pegawai KPK. Pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi diyakini dapat memperkuat organisasi kepolisian.
”Kami melihat, terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor, yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” ujarnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, informasi tersebut dapat dikatakan sahih karena dinyatakan kepada publik oleh Kapolri. Rencana Kapolri itu merupakan upaya yang baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis.
Dihubungi terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK sekaligus bagian dari 56 pegawai yang tak lolos TWK, Yudi Purnomo, menyatakan belum mengetahui rencana perekrutan tersebut. Ia pun belum bisa berpendapat hingga mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
Penghargaan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Ini merupakan wujud penghormatan atas pengabdian mereka dalam pemberantasan korupsi selama ini. Selain itu, sikap ini juga dinilai sebagai penghargaan yang diberikan karena kesediaan pegawai KPK menjadi ASN yang menunjukkan loyalitas kepada negara dan pemerintah.
Meski menyadari hak penuh para pegawai KPK untuk menerima perekrutan itu atau tidak, Boyamin menyarankan agar 56 pegawai KPK menerima peluang tersebut. Selain sebagai bentuk penghargaan, ini juga bisa menjadi langkah penguatan pemberantasan korupsi pada lembaga penegak hukum, sebagaimana tujuan awal pendirian KPK.
Sebelumnya, nasib 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih menggantung. Mereka akan diberhentikan per 30 September 2021. TWK merupakan salah satu asesmen yang dilakukan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tes ini kontroversial karena Ombudsman RI menemukan mala-administrasi berlapis dalam penyelenggaraannya. Komnas HAM pun menemukan sederet pelanggaran HAM dalam tes tersebut.