logo Kompas.id
Politik & HukumTak Mendesak RUU Hak dan...
Iklan

Tak Mendesak RUU Hak dan Kewajiban DPR

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR tak dapat menolak usulan RUU Pelaksanaan Hak dan Kewajiban DPR dari anggota ataupun dari fraksi. Munculnya RUU itu dinilai bukan dadakan meski disoroti oleh publik.

Oleh
Rini Kustiasi dan Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wpifllUFtZ14zq8dGfkkkwFLp_k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa1338568-480b-45d9-8b02-c602e31e3f24_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Rapat paripurna ini merupakan pembukaan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

JAKARTA, KOMPAS —  Munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban DPR yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 dinilai bukan dadakan atau diselundupkan, tetapi sebelumnya sudah menjadi usulan sejumlah fraksi di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR tidak dapat menolak usulan RUU tersebut dari anggota ataupun dari fraksi. ”Justru karena itu (RUU Pelaksanaan Hak dan Kewajiban) usulan dan dianggap sesuatu hal yang urgen, maka Baleg tidak bisa menolak,” kata Supratman, Selasa (7/12/2021), di Jakarta.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000