logo Kompas.id
Politik & HukumDivonis Penjara Seumur Hidup...
Iklan

Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Kini Heru Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri

Dalam perkara korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar pengganti Rp 10,7 triliun. Kini, dalam kasus Asabri, dia dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m8OcLIsU1dlp9Uyk_hOOP5oKU5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211206_191054_1638803084.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sebab, ia dinilai bersama-sama terdakwa lain merugikan negara Rp 22,7 triliun dan menimbulkan korban baik langsung maupun tidak langsung yang sangat banyak. Sebelumnya, dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (6/12/2021) malam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa juga menuntut Heru membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun. Sebagai catatan, dalam perkara Jiwasraya, Heru juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10,7 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000