Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa korupsi dana Asabri. Jaksa menuntut Dirut Asabri 2016-2020, Sonny Widjaja, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Sonny Widjaja, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Bekas Direktur Utama Asabri 2016-2020 tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (6/12/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Ali Mutharom dan Mulyono Dwi P. Adapun tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum.
”Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun," kata jaksa.
Hal yang memberatkan lainnya, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa dinilai terencana, terstruktur dan masif. Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal menjadi menurun.
Dalam tuntutan, Sonny diduga melakukan penempatan dana Asabri tanpa memperhatikan unsur kehati-hatian. Demikian pula saham-saham yang dibeli dengan dana Asabri dilakukan tanpa analisis fundamental dan teknikal. Adapun analisis yang ada sekadar sebagai formalitas.
Selain itu, Sonny diduga telah menerima dana sebesar Rp 64,5 miliar yang diduga berasal dari pengelolaan dana investasi Asabri. Uang tersebut kemudian bercampur dengan pendapatan Sonny yang kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti tanah dan kendaraan.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Atas perbuatannya, Sonny dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar.
”Jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.
Terhadap tuntutan tersebut, Sonny maupun kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
Selain terdakwa Sonny, dibacakan pula tuntutan terhadap Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Heru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, hingga berita ini ditulis, surat tuntutan masih dibacakan penuntut umum.
Dalam agenda, sedianya dibacakan pula tuntutan bagi lima terdakwa lain dalam perkara Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), serta Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014). Adapun tuntutan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro belum diagendakan karena masih dalam proses pemeriksaan.