Kasus Asabri, Penyidik Kejagung Sita Hotel di Yogyakarta
Tiga bidang tanah dan hotel yang disita milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian Asabri berinisial TT. Sebelum di Yogyakarta, penyidik Kejagung menyita pula aset TT di Ambon.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah yang di atasnya berdiri hotel bintang empat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hotel itu turut disita karena menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) dengan tersangka berinisial TT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (18/11/2021), total luas lahan yang disita 821 meter persegi.
”Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Leonard.
Tiga bidang tanah yang disita tersebut terletak di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, atas nama PT Sinergi Megah Internusa. Di atas tiga bidang tanah tersebut berdiri bangunan permanen, yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.
”Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujar Leonard.
Sebelum menyita ketiga bidang tanah, penyidik menyita pula aset milik TT di Kota Ambon. Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas 60.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama. Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen, yaitu Mal Ambon City Centre.
Tersangka TT merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Ia diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi di kasus Asabri. Tidak hanya itu, TT juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Hingga kini, total 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Ro 22,7 triliun tersebut. Delapan di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun keempat tersangka lain masih dalam penyidikan. Keempatnya adalah ESS selaku wiraswasta dan mantan Direktur Ortos Holding Ltd, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas, RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, dan terakhir TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, dalam perkara pidana, suatu aset disita karena menjadi barang hasil kejahatan, barang yang digunakan untuk kejahatan, atau barang yang menjadi tujuan kejahatan.
”Penyitaan itu bukan perpindahan kepemilikan. Ketika sebuah aset disita, yang dihentikan adalah kepemilikannya. Dengan demikian, status aset tersebut nantinya akan ditentukan melalui putusan pidana," katanya.
Menurut Fickar, meskipun bidang tanah telah disita, operasional hotel tetap boleh dijalankan manajemen hotel. Nantinya, putusan pengadilan yang akan menentukan status hotel tersebut. Jika nantinya terbukti bukan sebagai hasil tindak kejahatan, aset tersebut akan dikembalikan. Sebaliknya jika terbukti, aset tersebut dapat diambil untuk negara sebagai ganti kerugian yang telah diakibatkan perbuatan terdakwa.