logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Asabri, Penyidik...
Iklan

Kasus Asabri, Penyidik Kejagung Sita Hotel di Yogyakarta

Tiga bidang tanah dan hotel yang disita milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian Asabri berinisial TT. Sebelum di Yogyakarta, penyidik Kejagung menyita pula aset TT di Ambon.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OEqI8f4LwEWiUOz96wwp3qKaGIY=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211118-WA0028_1637232328.jpg
KAPUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah yang di atasnya berdiri hotel di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah yang di atasnya berdiri hotel bintang empat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hotel itu turut disita karena menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) dengan tersangka berinisial TT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (18/11/2021), total luas lahan yang disita 821 meter persegi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000