logo Kompas.id
Politik & HukumMantan Pegawai KPK Tunggu...
Iklan

Mantan Pegawai KPK Tunggu Sosialisasi Peraturan Polri No 15/2021

Sejumlah mantan pegawai KPK mengapresiasi terbitnya Peraturan Polri No 15/2021 yang jadi payung hukum perekrutan 57 pegawai KPK, yang diberhentikan KPK, menjadi ASN Polri. Mereka kini menunggu sosialisasi aturan itu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3xVgAvXNlLd-0WQqjRXw0mqDSH0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F42c39b44-37bb-4ad2-9dfb-ad2cf4aa8fb9_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas, memberikan orasi mendukung 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi tahap baru dalam proses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian. Kini, sosialisasi dan penjelasan lebih detail dari peraturan Polri tersebut dinantikan.

Polri telah menerbitkan dasar hukum untuk merekrut mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000