Mantan Pegawai KPK Tunggu Sosialisasi Peraturan Polri No 15/2021
Sejumlah mantan pegawai KPK mengapresiasi terbitnya Peraturan Polri No 15/2021 yang jadi payung hukum perekrutan 57 pegawai KPK, yang diberhentikan KPK, menjadi ASN Polri. Mereka kini menunggu sosialisasi aturan itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi tahap baru dalam proses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian. Kini, sosialisasi dan penjelasan lebih detail dari peraturan Polri tersebut dinantikan.
Polri telah menerbitkan dasar hukum untuk merekrut mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri.
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang termasuk dalam 57 pegawai KPK yang diberhentikan, Giri Suprapdiono, dihubungi pada Minggu (5/12/2021), mengapresiasi terbitnya Perpol No 15/2021 itu. Menurut dia, hal itu adalah sebuah langkah maju setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyatakan persetujuan terhadap perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
”Kami masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini dan masih menunggu mendapatkan informasi yang lengkap dari Polri,” katanya.
Menurut Giri, muatan dalam Perpol No 15/2021 sudah cukup baik. Namun, peraturan tersebut masih membutuhkan aturan tambahan untuk mengatur hal-hal lain, seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, Giri berharap bahwa hal-hal yang ia sebutkan itu nantinya akan dijelaskan secara lebih detail dalam sosialisasi yang akan dilakukan oleh Polri. Namun, Giri kembali mengapresiasi penerbitan Perpol No 15/2021 itu karena dinilai lebih menggunakan nurani serta profesional dalam menyikapi isu tes wawasan kebangsaan (TWK) dibandingkan dengan kebijakan pimpinan KPK.
Secara terpisah, mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengatakan, terbitnya Perpol No 15/2021 merupakan proses yang panjang. Waktu itu, para pegawai KPK meminta agar proses dan mekanisme perekrutan dijalankan dengan jelas.
Kala itu, lanjut Hotman, Polri memberikan penjelasan bahwa mereka sedang berkoordinasi intens dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tim ahli. Para mantan pegawai KPK pun memercayakan proses itu sepenuhnya kepada Polri.
”Kami menunggu sampai ada peraturan Polri ini yang disahkan 30 November kemarin. Dengan disahkannya ini, berarti koordinasi dengan pihak-pihak lain itu sudah selesai,” kata Hotman.
Menurut Hotman, kini para mantan pegawai KPK menunggu sosialisasi lebih lanjut mengenai Perpol No 15/2021 dari Polri. Menurut rencana, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono membenarkan bahwa akan dilakukan sosialisasi terhadap 57 mantan pegawai KPK. Hal itu merupakan tindak lanjut dari proses perektrutan yang telah diatur melalui Perpol No 15/2021 yang telah terbit.
”Akan ada langkah lanjut dari proses perekrutan melalui SSDM (Staf Sumber Daya Manusia) Polri. Perkembangan lebih lanjut dari proses tersebut akan diinfokan,” kata Rusdi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso justru mempertanyakan Perpol No 15/2021. Menurut dia, Perpol No 15/2021 itu tidak mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.