logo Kompas.id
Politik & HukumAmbil Terobosan Penyidikan...
Iklan

Ambil Terobosan Penyidikan untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM menilai yang dibutuhkan terobosan penyidikan. Adapun Kontras menilai, harus ada kemauan politik.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/isJqGxnfJ5sjXykX-jhL4xi9428=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa9917111-770e-4dc3-8348-14800bc9f03b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Jaksa Agung ST Burhan uddin saat berada di ruang kerja jaksa agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga pertengahan periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, belum ada titik terang terhadap penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi dalam kurun waktu 1965-2014. Tarik-menarik antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional HAM terus terjadi. Diperlukan terobosan dalam penyidikan serta kemauan politik untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan instruksi baru untuk menuntaskan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000