logo Kompas.id
OpiniMenjernihkan Penyelesaian...
Iklan

Menjernihkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Untuk menuju penyelesaian yang komprehensif, sistematis, dan tuntas, lembaga-lembaga negara pemangku kepentingan perlu segera menyusun dan menyepakati peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Oleh
MUNAFRIZAL MANAN
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6cSPP6BgYTrW8sIGtgumPmu5G8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd8142773-80ff-4252-b809-41264315c8e8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Aksi yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut juga menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan.

Profesor Asvi Warman Adam mengalkulasi sisa waktu sekitar tiga tahun pemerintahan Jokowi tak cukup untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan yudisial maupun nonyudisial berbasiskan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam artikel ”Mendesak, Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu” di Kompas (16/4/2021).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000