Menunggu Belasan Tahun, Empat Tokoh Raih Gelar Pahlawan Nasional
Presiden memberikan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh, termasuk Usmar Ismail. Berdasarkan sumber di Istana Kepresidenan, usulan pengajuan gelar pahlawan bagi Usmar Ismail sudah dilakukan sejak 15 tahun lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangkaian Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh yang telah berpulang. Empat tokoh itu ialah Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta; Raden Aria Wangsakara dari Banten; Tombolotutu, tokoh dari Sulawesi Tengah; dan Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan bintang jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan RI tahun 2021 dipimpin Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta. Acara penganugerahan tersebut dihadiri ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mereka yang hadir antara lain adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Pidato Bung Tomo, dan Semangat Melawan Covid-19
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini diberikan atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 109/TK/Tahun 2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional dan Keputusan Presiden Nomor 110/TK/Tahun 2021 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Keputusan Presiden RI ini dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda Tonny Harjono. ”Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam UU,” demikian Marsekal Muda Tonny Harjono membacakan Keputusan Presiden RI yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Perjuangan Bangsa Harus Selalu Menyala
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021. Pada Rabu (10/11) pagi, Presiden Jokowi dan Wapres Amin juga mengikuti ziarah nasional serta upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.
Rangkaian upacara dimulai dengan penghormatan kepada arwah pahlawan yang dipimpin Komandan Upacara Kolonel (Mar) Danuri. Dalam suasana hening, sirene lalu dibunyikan selama 1 menit untuk mengenang Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Presiden Jokowi selaku inspektur upacara selanjutnya memimpin prosesi mengheningkan cipta.
Presiden Jokowi juga meletakkan karangan bunga yang diikuti oleh pembacaan doa bagi arwah para pahlawan yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam video peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, tampak juga acara tabur bunga berlangsung dari KRI Semarang di Perairan Teluk Jakarta.
Usulan pahlawan belasan tahun
Setelah itu, Presiden Jokowi bersama Wapres Amin dengan didampingi oleh sejumlah jajaran terkait melaksanakan prosesi tabur bunga di pusara sejumlah pahlawan. Tabur bunga antara lain dilakukan di makam BJ Habibie, Ainun Habibie, Taufiq Kiemas, Ani Yudhoyono, Umar Wirahadikusumah, Soedarmono, Adam Malik, para pahlawan revolusi, hingga pahlawan tak dikenal.
Dalam unggahannya di media sosial, Presiden Jokowi menyampaikan selamat Hari Pahlawan disertai gambar Bung Tomo dan tenaga kesehatan yang membawa Sang Merah Putih. ”Ujian zaman tak berkurang, tetapi bangsa ini semakin kokoh bagaikan karang. Krisis, resesi, dan pandemi akan dapat kita lalui berkat para pejuang yang selalu hadir di semua palagan pengabdian saat dibutuhkan,” ujar Presiden Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud dalam keterangannya selepas acara mengatakan bahwa, selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar pahlawan nasional. ”Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, daerah yang sudah banyak memiliki pahlawan dipertimbangkan untuk tetap menunggu. ”Karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jorjoran, tetapi juga ada batasnya sehingga lalu di-ranking siapa yang paling layak tahun ini,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Reza Rahadian, selaku Ketua Komite Festival Film Indonesia, menyampaikan bahwa seluruh insan perfilman Tanah Air menyatakan dukungannya terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Usmar Ismail. ”Turut mendukung Pak Haji Usmar Ismail untuk di tahun ini bertepatan dengan 100 tahun perayaan Usmar Ismail bisa disematkan menjadi pahlawan nasional bidang budaya,” kata Reza.
Laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencantumkan biografi Usmar Ismail yang dikenal sebagai pelopor drama modern di Indonesia dan Bapak Film Indonesia. Pada 1943, Usmar Ismail bersama abangnya, El Hakim, dan bersama Rosihan Anwar, Cornel Simanjuntak, serta HB Jassin mendirikan kelompok sandiwara yang diberi nama Maya yang dianggap sebagai tonggak lahirnya teater modern di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari sumber di Istana Kepresidenan, usulan pengajuan gelar pahlawan bagi Usmar Ismail sudah dilakukan dari sejak 15 tahun lalu. Laman resmi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyebut bahwa wacana untuk menjadikan Tombolotutu sebagai pahlawan nasional juga telah disuarakan sejak 1990-an. Namun, upaya untuk mencapai hal itu terkendala dokumen resmi sebagai data primer.
Pada 2017, Universitas Tadulako berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggagas penelitian yang dituangkan dalam sebuah buku Bara Perlawanan di Teluk Tomini yang berisi perjuangan Tombolotutu melawan Belanda. Sejak saat itu, diskusi untuk menjadikan Tombolotutu sebagai pahlawan nasional terus mengemuka.
Tenaga kesehatan
Untuk tanda kehormatan bintang jasa, Presiden Jokowi menganugerahkannya kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada tiga penerima serta diterimakan oleh para ahli waris penerima. Tanda kehormatan bintang jasa ini terdiri dari Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada 223 penerima yang diwakilkan kepada keluarga almarhum dr I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali, dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh keluarga almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam siaran pers tertulisnya, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigadir Jenderal (Mar) Ludi Prastyono menyebut bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dan semasa hidupnya antara lain pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan; serta melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan bintang jasa adalah berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. Sebanyak 300 tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 yang menerima tanda kehormatan bintang jasa ini didominasi dokter dan perawat.
Ketika membacakan doa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa tidak akan ada kisah kepahlawan kecuali ada kezaliman untuk dilawan. ”Takkan pernah ada kemajuan kecuali bagi yang berhasil mengalahkan rintangan. Tiada syukur semanis iman kecuali bagi yang memahami makna kehilangan,” ujarnya.
Yaqut juga berdoa agar kebodohan jangan sampai mengoyak persatuan negeri. ”Wahai Tuhan, yang memuliakan para pahlawan, tuntunlah kami menuju masa depan terang penuh harapan mewujudkan cita cita para syuhada pembela kebenaran menjadi bangsa merdeka yang makmur dan berkeadilan,” tuturnya.