Gugatan Kubu Lawan Kandas, AHY: Tak Ada yang Berhak Ganggu Rumah Tangga Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono menduga uji materi AD/ART Partai Demokrat hanya akal-akalan untuk mengambil alih kepemimpinan partai tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah memprediksi Mahkamah Agung akan menolak gugatan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan oleh mantan kadernya. Sebab, secara substansi, gugatan tersebut dianggap tidak masuk akal.
Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. MA menilai AD/ART partai politik bukanlah aturan perundang-undangan, juga tidak mengikat untuk umum sehingga obyek uji materi tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPC Demokrat Muhammad Isnaini Widodo. Isnaini dipecat oleh DPP Demokrat karena ikut hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berujung pada keterpilihan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Belakangan diketahui, keterpilihan Moeldoko tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Demokrat.
Agus Harimurti Yudhoyono yang tersambung melalui telekonferensi video, Rabu (10/11/2021), mengatakan, putusan MA yang menolak gugatan Isnaini sebenarnya sudah diperkirakan sejak awal. Agus yakin gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal.
”Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko melalui proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah,” ujar Agus.
Agus tidak dapat memberikan keterangan secara langsung di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, karena masih berada di Rochester, Minnesota, Amerika Serikat. Ia tengah mendampingi ayahnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang tengah menjalani pengobatan karena mengidap penyakit kanker prostat.
Agus mengaku, pertama kali menerima informasi mengenai penolakan gugatan uji materi AD/ART dari Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan pada Selasa kemarin. Hinca saat itu menyampaikan bahwa MA telah menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan pihak Moeldoko.
Agus pun menyambut gembira keputusan tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap integritas Ketua MA Muhammad Syarifuddin beserta seluruh jajarannya karena telah memegang teguh kebenaran dan keadilan.
Menurut Agus, jika menganalogikan Demokrat sebagai aset properti, sertifikat yang sah dan diakui pemerintah itu kini dipegang oleh dirinya. Moeldoko sejak awal tidak pernah mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan aset properti tersebut.
”Jadi, tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tutur Agus.
Tindakan tegas
Agus menduga, sejak awal Moeldoko terus memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Bahkan, ia mendapatkan laporan bahwa beberapa kali Moeldoko menggelar pertemuan agar para penggugat yakin memenangkan gugatannya di MA.
Menurut Agus, hasutan dan pamer kekuasaan seperti itu tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo selaku atasan langsung Moeldoko, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, lanjutnya, Moeldoko juga menabrak kehormatan dan etika keprajuritan.
”Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko tersebut,” ucap Agus.
Agus melanjutkan, seiring waktu, satu dari empat penggugat AD/ART Demokrat akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Demokrat. Bahkan, satu orang itu memohon agar diterima kembali seabgai kader Demokrat. Terhadap mantan kader tersebut, Agus memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Demokrat.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya yang tidak mengakui kesalahan, Agus telah mengambil sikap tegas. Sikap tegas itu diambil juga atas dorongan seluruh kader Demokrat.
”Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari kita jadikan hal ini sebagai momentum, momentum bagi kita untuk terus memantapkan hati dan pikiran agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” ujar Agus.
Di sisi lain, Agus juga mengimbau kepada para kader agar tidak euforia atas putusan MA ini. Ia berharap keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
”Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita untuk kembali memenangi perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” katanya.
Menghargai upaya hukum
Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, tetap menghargai dan menghormati putusan MA. Ia meyakini, majelis hakim memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang kuat untuk menolak uji materi tersebut.
Pihaknya justru bersyukur atas penolakan uji materi oleh MA itu. Sebab, dengan ditolaknya uji materi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, gugatan KLB Deli Serdang dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
”Di TUN Nomor 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di KLB menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” ujar Rahmad.
Rahmad melanjutkan, menurut jadwal, minggu depan gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di PTUN sudah memasuki tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya, gugatan tersebut sudah akan diputuskan oleh hakim.
”Kami optimistis dan semoga gugatan kami di TUN Nomor 150 dikabulkan seluruhnya oleh hakim TUN,” ucap Rahmad.