logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Pelaku...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pelaku Pinjaman "Online" Ilegal Bisa Dijerat Hukum Lagi

Apabila pengelola pinjaman online ilegal memaksa kembali nasabahnya untuk membayarkan hutangnya dengan cara-cara yang tak dibenarkan, mereka dapat dijerat kembali sesuai aturan hukum yang berlaku.

Oleh
Kompas-Peradi
· 3 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

https://cdn-assetd.kompas.id/ck9Y2OY9aBvH5cMUBM8pFosVcoA=/1024x1015/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FCiri-ciri-pinjaman-online_1627645238.jpg
Kompas

Tangkapan layar infografik yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Pertanyaan:

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000