Konsultasi Hukum: Pelaku Pinjaman "Online" Ilegal Bisa Dijerat Hukum Lagi
Apabila pengelola pinjaman online ilegal memaksa kembali nasabahnya untuk membayarkan hutangnya dengan cara-cara yang tak dibenarkan, mereka dapat dijerat kembali sesuai aturan hukum yang berlaku.
Oleh
Kompas-Peradi
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih
Pertanyaan:
Polri menindak tegas pelaku bisnis pinjaman online ilegal. Kalau saya mempunyai pinjaman di pinjol ilegal itu, dan sebenarnya selama ini juga mengangsur dalam proses pengembaliannya, apakah saya tak perlu lagi mengembalikan sisa pinjaman yang ada pada saya? Saya juga bingung harus membayar kepada siapa, karena akun pinjol ilegal itu di tangan polisi. Namun, saya juga khawatir, kalau saya tak mengembalikan, nanti ketika pengurus pinjol ilegal ini bebas, mereka akan mencari-cari saya dan menghitung bunga besar juga. Apa ada aturan hukum yang melindungi saya, dan warga yang memang punya pinjaman di pinjol ilegal dan selama ini dengan mengansur kami meminjam di pinjol ilegal? Sebelumnya juga kami tak tahu kalau illegal, karena terpaksa. Terima kasih. (Deasy, Jakarta Selatan)
Saudara boleh menyimpannya terlebih dahulu dengan mengutamakan perhitungan pokok yang saudara terima atas pinjaman di luar dari bunga dan denda.
Jawaban:
Oleh Advokat Indra Rusmi SH MH CLA dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara
Terima kasih atas pertanyaanya. Saya mencoba merumuskan pertanyaan yang dimaksud, sebagai:
Bagaimana bentuk penyelesaian itikad baik yang ditimbulkan terhadap sisa hutang pinjaman kepada pinjol ilegal?
Bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen kepada pinjol ilegal atas kebijakan pemerintah?
Penyelesaian mengenai itikad baik, dalam hal saudara ingin membayar/mengangsur hutang saudara, hal itu merupakan bentuk penyelesaian itikad baik dalam perjanjian atau disebut sebagai asas itikad baik dalam perjanjian. Tindakan yang saudara lakukan itu sudah benar, mempunyai itikad untuk membayar/mengangsur. Hanya yang jadi permasalahan, bagaimana kondisi membayar/mengangsur dalam kondisi pinjol ilegal yang akunnya dipegang oleh polisi? Saudara boleh menyimpannya terlebih dahulu dengan mengutamakan perhitungan pokok yang saudara terima atas pinjaman di luar dari bunga dan denda. Karena ini merupakan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
Dalam hal saudara khawatir ketika pengurus pinjol ilegal bebas akan menagih dengan bunga dan denda berlipat-lipat, maka perlu diketahui penetapan tersangka sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini merupakan aspek pidana yang berhubungan dengan bentuk perizinan dan pelaksanaan teknis yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang memenuhi unsur pidana.
Menagih dengan cara yang tidak dibenarkan, baik dengan menekan/memaksa disertai dengan alat media sosial bentuk penyebarluasaan atas penagihan yang tidak dibenarkan dalam aturan hukum. Sehingga perlindungan hukum bagi saudara yang dapat dibenarkan, adalah itikad baik saudara sudah timbul untuk membayar/mengangsur atas yang saudara pinjam. Apabila saudara ditekan dan dipaksa kembali dengan kondisi yang tidak dibenarkan, maka mereka dapat dijerat kembali dengan aturan hukum perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP juncto pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE, maupun pasal 1.365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
Apabila saudara ditekan dan dipaksa kembali dengan kondisi yang tidak dibenarkan, maka mereka dapat dijerat kembali dengan aturan hukum perbuatan tidak menyenangkan.
Itikad baik Saudara sebagai konsumen sangat diapresiasi terhadap asas itikad baik dalam perjanjian. Sehingga, seharusnya kreditur (pemberi pinjaman) menghargai niat baik seseorang tanpa memaksa/menekan serta memberatkan dengan bunga dan denda. Bahkan, pemberi pinjaman seharusnya memperlakukan dengan etika yang baik dan dasar hukum yang dibenarkan.