logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Pinjaman...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pinjaman "Online" Ilegal Tetap Harus Dikembalikan

Utang yang diperoleh seseorang melalui platform pinjaman online ilegal tidak terjangkau aturan hukum, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang. Namun, pinjaman itu tetap harus dikembalikan.

Oleh
Kompas-Peradi
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5IMYXMPNniazMyAItkZLQZdVH28=/1024x511/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FOJK-2021-september1_1632066992.jpg
KOMPAS/TRI AGUNG KRISTANTO

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama Komisoner OJK lainnya, Kamis (16/9/2021) bertemu secara langsung dan dalam jaringan (daring) dengan pimpinan redaksi media massa nasional. Dalam kesempatan itu, OJK menjelaskan berbagai kebijakan menghadapi pandemi Covid-19, termasuk penanganan terhadap platform pinjaman online ilegal.

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan: Saudara saya tengah bermasalah dengan platform pinjaman online illegal. Oleh karena saya ada di dalam data kontaknya, saya ikut diteror pengurus pinjaman online untuk meminta saudara itu segera mengembalikan pinjamannya. Saya sudah menyampaikan keberatan pada pihak pinjaman online, dan juga kepada saudara, karena saya tidak ada kaitan. Namun, saya masih tetap ikut diteror. Apakah ada undang-undang yang bisa melindungi saya dari kejaran pengelola pinjaman online yang menagih uangnya pada orang yang saya ada dalam kontaknya, atau saya atau orang lain tak ada kaitannya dengan pihak yang mengajukan pinjaman itu? Adakah aturan yang melindungi data kontak seseorang dari masuknya pihak lain dan memanfaatkan data itu? Saudara saya mengatakan, platform pinjaman online itu illegal, tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menurut sejumlah ahli hukum, tak ada keharusan ia mengembalikan pinjaman itu. Benarkah pandangan ini? Terima kasih. (Paulus, Jakarta Barat)

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000