Aktivitas Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah Dihentikan
Setelah menangkap tiga anggota kelompok Jamaah Islamiyah, Polri membekukan rekening lembaga yang terindikasi mendanai aktivitas terorisme.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah pimpinan serta membekukan rekening Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, lembaga yang diindikasikan memberikan pendanaan kepada kelompok teror Jamaah Islamiyah. Beberapa tahun terakhir, dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai pengiriman kader untuk berlatih militer di Timur Tengah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (3/11/2021), menjelaskan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga anggota kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI) selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 30 Oktober-2 November 2021. Sebanyak tiga tersangka yang dimaksud, yakni S, SU, dan DRS, ditangkap di tempat dan hari yang berbeda di kawasan Lampung.
Ketiganya merupakan pimpinan lembaga penggalangan dana Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA), yang beberapa tahun terakhir berperan membiayai aktivitas JI. Mereka bergabung dengan JI sejak tahun 1998. Di BM ABA, S menjabat sebagai ketua, SU merupakan bendahara, dan DRS adalah sekretaris lembaga tersebut.
Ramadhan menambahkan, selain untuk mendanai operasional, selama beberapa tahun terakhir dana yang dihimpun BM ABA digunakan untuk membiayai program ”jihad global”. Program tersebut merupakan kegiatan pengiriman kader JI untuk berlatih militer di sejumlah negara yang tengah berkonflik, yakni Suriah, Irak, dan Afghanistan.
”Tujuan program jihad global ini adalah menjalin pertemanan dan membangun afiliasi dengan kelompok radikal di negara konflik,” katanya.
Merujuk dokumen putusan Para Wijayanto, pemimpin JI yang telah ditangkap pada 2019, BM ABA merupakan salah satu lembaga yang didirikan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjaring simpati atas kegiatan mereka. Selain BM ABA, ada pula lembaga lain, yakni Syam Organizer yang aktivitasnya telah dihentikan, pimpinannya pun telah dibekuk Densus 88 pada Agustus lalu.
Berdasarkan penelusuran Densus 88, hingga saat ini BM ABA memiliki sejumlah aset di beberapa daerah di Lampung. Baik dalam bentuk tanah maupun bangunan. Namun, saat ini, penggalangan dana yang dilakukan sudah berhenti. Rekening bank terkait juga tengah dibekukan.
Berdampak signifikan
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Alif Satria, menilai, penangkapan pimpinan dan penghentian operasi BM ABA akan berdampak signifikan mengurangi kemampuan finansial dan aktivitas JI. Sebab, lembaga ini berperan cukup vital dalam membiayai kebutuhan JI. Pada 2019, misalnya, BM ABA tercatat pernah mengirim Rp 330 juta ke Perisai Nusantara, organisasi advokasi milik JI. Selain itu juga pernah mengirim dana sebesar Rp 150 juta untuk membiayai kegiatan divisi jihad JI.
Meski aktivitas JI diprediksi akan berkurang, tambah Alif, hal itu tidak serta merta akan menghentikan kegiatan mereka secara total. Sebab, JI memiliki banyak sumber finansial di luar badan amal. Contohnya dari bisnis kelapa sawit, pabrik pengolahan makanan, juga donasi para anggota.
Selain itu, meski memiliki divisi khusus yang bertugas menggalang dana, setiap divisi dan sel JI juga bertanggung jawab untuk menghimpun dana secara mandiri. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan bisa memantau dan menghentikan sumber-sumber pendanaan lain tersebut. ”Penting juga bagi Densus untuk mulai memantau penggalangan dana (yang dilakukan JI) secara daring,” kata Alif.
Sejak 2020, kata dia, ada kecenderungan bahwa kelompok teror itu mengubah fokus penghimpunan dana dengan metode crowdfunding menggunakan situs yang umum digunakan oleh masyarakat. Ini juga bisa jadi fokus baru anggota JI ketika penggalangan dana yang dilakukan secara luring terus dihentikan.