logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Tawar-menawar...
Iklan

Terbukti Tawar-menawar Perkara, Dua Hakim Lolos dari Sanksi Pemberhentian

Awalnya Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap. Namun, setelah disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim, sanksi tak dijatuhkan meski kedua hakim terbukti melakukan tawar-menawar dengan pihak beperkara.

Oleh
susana rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K_5lwSDj8_wTsNvyykm4tL6l5hA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-19_20-58-42-2_1629381609.jpg
DOKUMENTASI HUMAS MA

Upacara bendera di halaman gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Majelis Kehormatan Hakim terhadap JW dan MJP dikritik. Sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan publik. JW dan MJP adalah dua hakim yang bertemu dengan pihak beperkara saat menangani perkara di Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, serta sempat meminta telepon genggam dan sejumlah uang.

”Terhadap dua hakim yang bertemu pihak beperkara, itu sudah cukup untuk menjadi dasar memberhentikan mereka. Mereka telah merusak independensi hakim, padahal itu merupakan modal dasar bagi hakim pelaku kekuasaan kehakiman,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat ditanya tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas JW dan MJP, Kamis (14/10/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000