logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Pengadaan Jasa...
Iklan

Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Ancam Keselamatan Publik

Setidaknya ada tiga celah korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi yang dipetakan oleh KPK, yakni di tahap perencanaan, proses pengadaan, serta pelaksanaan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5X5fbBPSlyC7ZIBlPOfP7PCiXWk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F212c9f15-3b4c-4c15-b75c-1be5f8b38526_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Nurdin diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

JAKARTA, KOMPAS — Suap dalam pengadaan barang dan jasa menjadi modus korupsi terbanyak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaku kerap memanfaatkan celah, mulai dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Padahal, jika korupsi itu terjadi dalam pengadaan jasa konstruksi, dapat mengancam keselamatan publik.

Berdasarkan data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2004 hingga Juni 2021, modus korupsi paling tinggi adalah penyuapan dengan 761 kasus. Kemudian, sepanjang 2020 sampai Maret 2021, KPK telah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan infrastruktur.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000