logo Kompas.id
Politik & HukumAmnesti Saiful Mahdi...
Iklan

Amnesti Saiful Mahdi Kemenangan bagi Kebebasan Berekspresi

Amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi tak sekadar pengampunan hukuman dari Presiden. Lebih dari itu, amnesti untuk Saiful merupakan kemenangan bagi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6NE23W38Rody8fG8I7eQVgofS-s=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-02-at-16.27.42_1630577995.jpeg
DOKUMEN LBH BANDA ACEH

Saiful Mahdi didampingi keluarga, teman, dan mahasiswa saat mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). Saiful Mahdi divonis 3 bulan penjara karena melanggar UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS — DPR akhirnya menyetujui pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keputusan DPR mempercepat pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diapresiasi berbagai kalangan karena merupakan kemenangan bagi kebebasan akademik dan berpendapat.

Persetujuan pemberian amnesti disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021), di Gedung Nusantara II, Jakarta. Pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR  Muhaimin Iskandar langsung menanyakan kepada anggota apakah permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful itu dapat disetujui ataukah tidak. Seluruh anggota yang hadir langsung setuju.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000