Wapres Amin Dukung Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Pemerintahan Desa
Wapres Amin menyampaikan, pemerintahan yang baik dan bersih tecermin dalam keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Lewat keterbukaan publik, pemerintahan desa pun diharapkan berjalan secara demokratis.
Oleh
Mawar Kusuma Wulan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semangat keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari demokratisasi yang diharapkan semakin berkualitas sampai ke tingkat pemerintahan desa.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan di acara peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat pada Selasa (28/9/2021). Mengusung tema ”Membangun Sinergisitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegrasi”, Komisi Informasi Pusat juga memberikan penganugerahan apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik kepada 10 desa terbaik.
Ke-10 desa tersebut dinilai unggul dalam tata kelola keterbukaan informasi. ”Semoga acara ini dapat menjadi inspirasi, motivasi, dan menambah semangat keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokratisasi yang makin berkualitas sampai ke tingkat pemerintahan desa,” ujar Wapres Amin melalui konferensi video.
Desa-desa yang meraih penghargaan tersebut adalah Desa Teluk Kapuas (Kalimantan Barat), Desa Kedung Sumber (Jawa Timur), Desa Karangsari (DIY), Desa Pohea (Maluku Utara), Desa Kabuna (NTT), Desa Kumbang (NTB), Desa Cibiru Wetan (Jawa Barat), Desa Blang Kolak I (Aceh), Desa Punggul (Bali), dan Desa Sendang (Jawa Tengah).
”Saya ucapkan selamat kepada 10 kepala desa yang terpilih atas kerja keras dan keberhasilannya dalam menata keterbukaan informasi publik di desanya sehingga mendapatkan penghargaan sebagai desa terbaik. Saya berharap, keberhasilan ini menginspirasi desa-desa lain untuk berpacu membangun keterbukaan informasi,” ujar Wapres Amin.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengungkapkan, keterbukaan informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat desa. ”Apresiasi kepada desa merupakan bentuk komitmen bahwa keterbukaan informasi publik juga dilaksanakan sampai dengan seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” ucap Gede.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan, transparansi informasi di level desa, antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Peraturan tersebut juga mengatur pelayanan informasi kepada warga desa terkait penggunaan dana desa.
Pemerintah desa harus memublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa, hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi desa, perencanaan pembangunan desa, sampai pelaksanaan pembangunan desa yang memuat kegiatan.
Dalam peraturan itu, pemerintah desa harus memublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa, hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi desa, perencanaan pembangunan desa, sampai pelaksanaan pembangunan desa yang memuat kegiatan, anggaran, lokasi, alokasi, dan kelompok sasaran. ”Sudah ditampilkan transparansi di desa yang terus kita bangun,” ujar Abdul.
APBDes, misalnya, selalu ditayangkan di tempat-tempat strategis sehingga warga masyarakat desa bisa melihatnya. ”Dana desa berapa, sih, besarannya? APBDes untuk apa saja, di mana saja, berapa anggarannya, ini sudah terbangun sedemikian rupa di desa-desa Indonesia. Untuk itu, pemerintah desa dapat menggunakan berbagai media yang sesuai dengan kondisi desa masing-masing,” tutur Abdul.
Pemerintahan bersih
Pengaturan yang sama telah dimuat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. ”Setiap tahun selalu kami update yang kami perbaiki, saat ini mulai dikerjakan aplikasi e-government level desa,” lanjutnya.
Abdul menargetkan e-government di desa akan dimulai pada 2022. ”Mulai tahun 2022 dikembangkan sistem akuntabilitas kinerja APBDes atau yang kita sebut dengan Sakti Desa yang menunjukkan kepada publik tentang hasil, manfaat, dan dampak setiap sen APBDes yang dikeluarkan pada setiap tahun anggaran,” ucap Abdul.
Menurut Wapres Amin, pemerintahan yang baik dan bersih tecermin dalam keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. ”Oleh karena itu, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat,” tambahnya.
Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik. Dengan tersedianya teknologi digitalisasi informasi dan berbagai platform aplikasi, informasi publik dapat diakses dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik. Semua badan publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah, dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik.
Derasnya informasi
Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, khususnya pada masa pandemi Covid-19, keterbukaan, kebenaran, dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat sampai ke tingkat desa. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas pemerintah untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara demokratis, transparan, adil, efektif, dan efisien. Hal ini, menurut Wapres, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta partisipatif sehingga desa kita makin maju, kuat, dan mandiri.
Penetapan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria, pada 2002. Selanjutnya, peringatannya dilaksanakan pada 28 September setiap tahun. Namun, di Indonesia peringatan ini mulai dilaksanakan sejak 2011. Hari Hak untuk Tahu Sedunia dirayakan oleh semua negara yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Di Indonesia, menurut Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa, yang membacakan sambutan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merupakan Duta Keterbukaan Informasi Publik, transparansi dan pelibatan warga dalam pengambilan kebijakan perencanaan dan pengawasan pembangunan dilaksanakan sejak terjadinya Reformasi tahun 1998.
Informasi yang pesat seiring dengan kemajuan teknologi menjadi suatu tantangan tersendiri bagi badan publik, terutama pejabat pengelola informasi. Informasi yang disampaikan harus tidak menyesatkan mulai dari tingkat nasional hingga desa, terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
”Transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini sejalan dengan diterapkannya indeks keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dalam sambutan itu, Arif mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa dapat dijadikan sebagai dasar guna memudahkan perangkat desa dalam menyediakan akses layanan informasi publik dan memastikan masyarakat desa dapat terpenuhi dengan baik. Keterbukaan informasi yang terkait dengan tata kelola desa tersebut bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance.