KPK Buka Kemungkinan Usut Kasus Lain yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik terus mendalami perkara Azis Syamsuddin. Jika ditemukan ada tersangka lain berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan juga akan menyidik kasus lain yang diduga melibatkan Azis.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari, mengatakan, penyidik akan terus melakukan penyelidikan terkait perkara Azis Syamsuddin. Jika kemudian ditemukan ada tersangka lain berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka.
”Tentu KPK tidak pernah berhenti terhadap upaya penyelidikan ataupun penyidikan. Sebenarnya tidak ada yang didahulukan, tidak ada yang di belakang. Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai tersangka,” kata Firli.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Azis dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Firli menyatakan tidak pernah membatasi penyidikan terhadap siapa pun. Adapun pada saat itu Azis duduk sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Firli mengungkapkan, Azis diduga memberi suap kepada bekas penyidik KPK yang kini tengah menjalani persidangan, Stepanus Robin Pattuju. Firli menyebut penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Azis Syamsuddin. Oleh karena itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka terhadap dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
”Dalam perkara ini, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena, dalam keterangannya kepada KPK, sedang menjalani isolasi mandiri sebab sempat berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19,” tutur Firli.
Firli menjelaskan, dugaan pemberian suap atau janji tersebut terjadi ketika Azis menghubungi Stepanus Robin Pattuju, seorang penyidik KPK, untuk meminta tolong Robin agar mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang tengah dalam penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Robin menyetujui permintaan Azis dan menghubungi Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus kasus itu.
Terhadap permintaan itu, Maskur kemudian menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar. Dari total Rp 4 miliar yang dijanjikan, pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur sudah terealisasi sebesar Rp 3,1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Terlebih dahulu, Azis akan menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan ketika diminta tanggapan terkait penetapan tersangka dan penahanan Azis tersebut mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai tata beracara MKD jika Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, sesuai mekanisme partai, Golkar akan melakukan penggantian Azis sebagai wakil ketua DPR. Adapun keputusan terkait keanggotaannya sebagai kader Golkar akan diambil setelah kasus yang menimpa Azis berkekuatan hukum tetap.
”Golkar akan melakukan rapat di bawah pimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang nantinya dibicarakan tentang proses pergantian Pak Azis di DPR jika statusnya jadi tersangka,” tutur Supriansa.