Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Jemput Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sebelum dibawa ke Gedung KPK, Azis Syamsuddin sempat dicek tes antigen. Hasilnya nonreaktif Covid-19. Sebelumnya, Azis beralasan tak bisa memenuhi pemeriksaan KPK karena harus isolasi mandiri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumahnya, Jumat (24/9/2021). Langkah ini ditempuh setelah Azis tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang isolasi mandiri. Azis dipanggil untuk perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah, Lampung.
Azis terlihat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.10, Jumat (24/9/2021).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelum dibawa ke KPK, Azis terlebih dulu menjalani tes antigen. Hasilnya, nonreaktif Covid-19.
Padahal sebelumnya, Azis melayangkan surat ke KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena ia berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri. Surat tertanggal 23 September. Dalam surat Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 4 Oktober pukul 10.00. Adapun surat panggilan pemeriksaan dari KPK tertanggal 15 September.
Berbekal surat itu, pada Jumat sore, Ali sebenarnya sempat menyampaikan ketidakhadiran Azis ke media. "Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis Syamsuddin) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Ali.
Namun kemudian kondisi berubah menjelang malam. Penyidik KPK dikabarkan sedang mencari keberadaan Azis dan setelah ditemukan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Saat ini, Azis sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Ali mengatakan Azis diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Ia belum mau menyebutkan status hukum Azis karena pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam berkas dakwaan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin disebut menyuap Robin guna mengamankan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Azis dan tengah diselidiki KPK, di Lampung Tengah.
Di dakwaan disebutkan, sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis untuk mengamankan kasus yang melibatkan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado yang tengah dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin bersama seorang lainnya, Maskur, disebut menerima uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS dari keduanya. Namun, Robin membantah telah menerima uang dari Azis (Kompas (14/9/2021)).
Sebelumnya atau pada Rabu (9/6/2021), Azis sudah pernah diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif pada Rabu (9/6/2021). Dalam berkas dakwaan Robin, Azis disebutkan mengenalkan Robin kepada Syahrial, sekitar Oktober 2020. Syahrial meminta bantuan pada Robin agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai tak naik ke penyidikan. Dalam kasus ini, Syahrial telah terbukti bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara.
Nama Azis kembali disebutkan di berkas dakwaan Robin dalam upaya narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengurus asetnya yang disita KPK dan upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Partai Golkar Kalimantan Timur itu. Sekitar Oktober 2020, Robin disebut dikenalkan kepada Rita oleh Azis.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berandai-andai terkait status hukum Azis dan meminta untuk menyerahkannya kepada proses yang berlaku di KPK.
"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah, jadi sebelum inkrah (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) kita jangan berandai andai dan pertanyaannya juga jangan kemudian DPR terganggu atau tidak," kata Sufmi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Trimedya Panjaitan dalam wawancara dengan Kompas TV mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik DPR oleh Azis yang dilaporkan tiga lembaga swadaya masyarakat masih diproses MKD. Azis diadukan karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Syahrial dan Robin.
"Kita memang rencananya minggu ini sudah memutuskan kapan akan mengundang pengadu," ujarnya.
Hanya saja, melihat perkembangan di KPK, MKD memutuskan menunggu kelanjutan proses oleh KPK. Alasannya, MKD khawatir jika nanti Azis terbukti melanggar kode etik dan sanksi dijatuhkan oleh MKD, sanksinya tidak sama dengan perkembangan kasus hukum Azis.
"Sanksi dari MKD itu kan dari mulai peringatan lisan sampai paling berat, pemecatan. Kalau sanksi MKD tidak diberikan sesuai dengan perkembangan hukum di KPK, bisa timbulkan pertanyaan. Maka kami menunggu proses di KPK," ujarnya.