KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Anies Baswedan di Kasus Tanah Munjul
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, KPK juga membeberkan garis besar materi pemeriksaan atas Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi. Kemarin, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus pengadaan tanah di Jaktim.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa salah satu wujud penyertaan modal daerah (PMD) kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, tak lain untuk program pembangunan unit hunian dengan uang muka atau DP Rp 0.
”Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Rabu (22/9/2021).
Pada Selasa (21/9/2021), penyidik KPK memeriksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penyidikan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul pada 2019. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory C Pinontoan, juga Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan tersangka korporasi PT AP.
Ali menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap Anies, penyidik juga mengonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut.
Terhadap Prasetyo Edi Marsudi, Ali menjelaskan, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Salah satunya menyangkut penyertaan modal ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
”Keterangan para saksi tersebut tentu detailnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta,” kata Ali.
Mengenai PMD ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya, pada pertengahan Maret lalu atau setelah KPK menetapkan Yoory sebagai tersangka, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di DPRD DKI Jakarta pernah meminta KPK mengusut alokasi anggaran PMD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 3,3 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama tahun 2019 hingga 2021. Rinciannya, APBD DKI 2019 sebesar Rp 1,4 triliun, APBD-P 2020 Rp 900 miliar, dan APBD 2021 Rp 1 triliun.
”Dari Rp 3,3 triliun itu, ada sebagian yang sudah dibelanjakan dan ada yang belum, tetapi kami belum mendapatkan data penyerapan anggaran lebih rinci,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari, melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Menurut dia, anggaran pengadaan tanah di DKI Jakarta terbilang rawan karena nilai anggarannya relatif tinggi setiap tahunnya. Namun, pengadaannya tidak transparan. ”Mulai dari penetapan lokasi, penunjukan penyedia, penawaran harga, hingga negosiasi harga, semuanya dilakukan secara tertutup dan offline,” tuturnya.
17 pertanyaan
Sementara itu, seusai pemeriksaan kemarin, Anies mengaku diminta menjawab 17 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dari 17 pertanyaan tersebut, ada delapan pertanyaan berkaitan dengan program pengadaan rumah di Jakarta serta sembilan pertanyaan seputar biografi. Berkaitan dengan program pengadaan rumah di Jakarta, Anies ditanyai seputar landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
”Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar pukul 12.30, tetapi kemudian lebih panjang me-review, memastikan bahwa yang tertulis itu sama. Tuntas tadi semua kira-kira pukul 15.00 mungkin,” tutur Anies.
Anies tidak menjawab ketika ditanyai wartawan apakah program pengadaan rumah yang dimaksud merupakan program rumah DP Rp 0 yang menjadi salah satu andalan programnya. Ia juga tak menjawab soal apakah KPK pernah mengingatkan dirinya soal potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul.
Adapun Prasetyo mengaku ditanyai penyidik KPK seputar mekanisme penganggaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ke rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Berkaitan hal tersebut, pertanyaan dari penyidik sekitar 6-7 pertanyaan. ”Ya, saya sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta), ya, saya menjelaskan,” kata Prasetyo.
Pada prinsipnya, lanjut Prasetyo, setiap pemberian PMD ke badan usaha milik daerah, termasuk ke Perumda Sarana Jaya, selalu dibahas di dalam komisi di DPRD. ”Nah, di dalam komisi, apakah itu diperlukan untuk (PMD) ini, ya, namanya dia (Perumda Pembangunan Sarana Jaya ) minta, selama itu dipergunakan dengan baik, ya, enggak masalah gitu lho,” ujarnya.