Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Anies dan Prasetyo Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka di perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan penyidikan perkara kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (21/9/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies akan memenuhi panggilan tersebut. Adapun Prasetyo menegaskan akan hadir di KPK sesuai dengan jadwal pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021), di Jakarta, mengatakan, Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan beberapa tersangka lain.
Ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
”Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya Anies Baswedan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory C Pinontoan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, serta tersangka korporasi, PT AP.
Ketua DPRD juga diperiksa
Selain Anies, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Status Prasetyo juga masih sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
”Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ucap Ali.
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dan tersangka lain, dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. KPK berharap kepada para saksi agar dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan.
Taat hukum
Secara terpisah, di Balai Kota DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum mendengar ihwal pemanggilan terhadap Anies dan Prasetyo oleh KPK. ”Nanti saya cek,” katanya.
Meski begitu, Ahmad Riza meyakini keduanya adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum. ”Pak Pras (Prasetyo) sudah pernah dipanggil, Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil. Kami taat, ya. Kami akan taat pada proses hukum apa pun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan,” ujar Ahmad Riza.
Ia juga yakin Anies ataupun Prasetyo tak terlibat kasus tersebut. Begitu pula Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik, yang telah lebih dulu diperiksa KPK, persisnya pada 10 Agustus 2021. ”Kami yakini bahwa kami yakin Pak Pras (Prasetyo), Pak Anies, Pak Taufik yang pernah dipanggil tidak terlibat dalam kasus tanah, ya. Itu yang kami yakini,” kata Ahmad.
Sementara itu, Yayan Yuhana, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, enggan berkomentar atas pemanggilan Anies ke KPK. ”Tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Adapun Prasetyo menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan KPK. ”Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.