Diperiksa KPK, Anies Ditanyai Seputar Program Pengadaan Rumah
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini. Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan penyidikan perkara kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, Anies ditanyai penyidik seputar program pengadaan rumah di Jakarta. Adapun Prasetyo seputar mekanisme penganggaran.
Berdasarkan pantauan Kompas, Anies Baswedan yang mengenakan pakaian dinas berwarna coklat memenuhi panggilan penyidik ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/9/2021), pukul 10.15. Anies diperiksa selama lima jam atau selesai pukul 15.17.
Adapun Prasetyo Edi Marsudi hadir lebih awal di Gedung KPK, persisnya pukul 09.43. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengenakan kemeja putih dan celana panjang jins biru sambil membawa map merah. Pemeriksaan terhadap Prasetyo berlangsung sekitar empat jam.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Anies dan Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun 2019.
”Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory C Pinontoan, juga Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, serta tersangka korporasi PT AP.
Pengadaan rumah
Seusai diperiksa, Anies menyempatkan waktu untuk memberikan keterangan kepada wartawan di lobi Gedung KPK. Dalam jumpa pers, Anies menyampaikan, pemenuhan panggilan merupakan sikap kooperatifnya sebagai warga negara untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
”Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses,” ucap Anies.
Di dalam pemeriksaan, Anies mengatakan diminta menjawab 17 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dari 17 pertanyaan tersebut, ada delapan pertanyaan berkaitan dengan program pengadaan rumah di Jakarta, serta sembilan pertanyaan seputar biografi. Berkaitan dengan program pengadaan rumah di Jakarta, Anies ditanyai seputar landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
”Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar pukul 12.30, tetapi kemudian lebih panjang me-review, memastikan bahwa yang tertulis itu sama. Tuntas tadi semua kira-kira pukul 15.00 mungkin,” tutur Anies.
Anies tidak menjawab ketika ditanyai wartawan apakah program pengadaan rumah yang dimaksud merupakan program pembangunan unit hunian dengan uang muka atau DP Rp 0 yang menjadi salah satu andalan programnya. Ia juga tak menjawab soal apakah KPK pernah mengingatkan dirinya soal potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul.
Sebelumnya, KPK memyampaikan adanya dugaan peruntukan pengadaan tanah di Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan ditanyai penyidik KPK seputar mekanisme penganggaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ke rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Berkaitan hal tersebut, pertanyaan dari penyidik sekitar 6-7 pertanyaan.
”Ya, saya sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta), ya, saya menjelaskan,” kata Prasetyo.
Pada prinsipnya, lanjut Prasetyo, setiap pemberian penyertaan modal daerah (PMD) ke badan usaha milik daerah, termasuk ke Perumda Sarana Jaya, selalu dibahas di dalam komisi di DPRD. ”Nah, di dalam komisi, apakah itu diperlukan untuk (PMD) ini, ya, namanya dia (Perumda Sarana Jaya) minta, selama itu dipergunakan dengan baik, ya, enggak masalah gitu lho,” ujarnya.
Kemudian, Banggar DPRD DKI, menurut Prasertyo, hanya mengesahkan, termasuk dana yang akan digunakan oleh Permuda Sarana Jaya. Setelah itu, dia mengaku tidak pernah ikut campur.
”Nah, gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif. Itu eksekutif harus bertanggung jawab,” ucap Prasetyo.