Transformasi Digital Pelayanan Publik Terus Diupayakan
Pemerintah terus mendorong pembentukan mal pelayanan publik. Pemerintah juga tengah mengkaji pembuatan portal pelayanan publik terintegrasi. Bersamaan dengan itu, dilakukan penguatan SDM dan infrastruktur digital.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pelaku usaha memanfaatkan layanan mandiri dalam mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (26/7/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Program digital melayani atau ”dilan” mutlak diterapkan di semua instansi pemerintahan agar pelayanan publik bisa cepat, mudah, dan jauh dari praktik pungutan liar. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pelayanan secara digital dapat mencegah penularan Covid-19.
Namun, penerapan program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sekitar dua tahun lalu itu akan sulit berjalan optimal jika tak dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia, penyediaan jaringan internet, serta integrasi data.
Efektivitas program ”dilan”, salah satunya, bisa dilihat dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Indeks pelayanan publik secara nasional meningkat dari 3,63 pada 2019 menjadi 3,84 pada 2020. Indeks ini memiliki skala 0-5. Jika nilai semakin tinggi, berarti pelayanan publiknya semakin prima. Sebaliknya, jika rendah, pelayanan publik perlu mendapat prioritas pembinaan.
Pada 2020, evaluasi dilakukan terhadap 33 pemerintah provinsi, 221 pemerintah kabupaten/kota, 210 lembaga kepolisian, serta 54 pelayanan publik kementerian/lembaga. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
DOKUMENTASI SEKSI PENYULUHAN DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan tatap muka, tetapi tetap Memberikan Pelayanan Publik yang Prima, Urus Perizinan #BisaDariRumah” pada 17-31 Maret 2020.
Meski indeks 2020 lebih tinggi dari 2019, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Diah Natalisa menilai, pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. Ini terutama pelayanan berbasis elektronik. Apalagi di tengah pandemi, pelayanan secara digital bisa mencegah penularan Covid-19.
”Kami terus berupaya melakukan perbaikan serta pembinaan yang merata kepada semua instansi. Transformasi pelayanan dari service by document menuju paperless menjadi suatu keniscayaan dan harus diwujudkan bersama,” ujar Diah melalui keterangan tertulis kepada Kompas, akhir pekan lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemepan dan RB, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah layanan publik telah beralih ke sistem elektronik. Ini ditandai dengan bermunculannya situs-situs layanan publik dari instansi pemerintah dan aplikasi sehingga publik dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja. Misalnya, pembuatan paspor, surat izin mengemudi, serta pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Agar semua instansi menerapkan konsep ”dilan”, Kemenpan dan RB di antaranya akan terus mendorong integrasi layanan melalui skema pembentukan mal pelayanan publik (MPP). Dengan ini, pelayanan publik akan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hingga saat ini, di Indonesia terdapat 44 MPP.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa dan Wali Kota Banda Aceh meresmikan mal pelayanan publik, akhir 2019.
”Kami bersama stakeholder terkait juga sedang dalam proses pembentukan peraturan presiden terkait penyelenggaraan MPP. Ini agar percepatan pembangunan MPP di semua kabupaten dan kota di Indonesia dapat terwujud,” ucap Diah.
Selain itu, Kemenpan dan RB bersama tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional juga sedang berkoordinasi untuk membuat portal pelayanan publik terintegrasi. Proses ini mulai dari integrasi proses bisnis hingga pembangunan portal pelayanan publik. Harapannya, pelayanan publik dapat dilakukan lebih cepat melalui satu aplikasi yang saling terintegrasi.
Infrastruktur digital
Diah mengungkapkan, selain kesiapan SDM, ada sejumlah tantangan untuk mewujudkan pelayanan digital yang prima, yakni integrasi data nasional dan penyediaan infrastruktur digital. Berkaitan dengan integrasi data nasional, saat ini pemerintah tengah mewujudkan satu data Indonesia.
Selanjutnya, yang terpenting adalah penyediaan infrastruktur digital yang baik. Berdasarkan data Internet World Stats pada triwulan I-2021, pengguna internet di Indonesia mencapai 76,8 persen dari total populasi. Angka ini masih harus dikejar dengan penyediaan infrastruktur internet, terutama pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sri Lestari (15) mengerjakan tugas sekolah di Balai Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021). Sejak 2017, semua warga desa itu memperoleh layanan internet gratis melalui jaringan nirkabel yang disediakan oleh pemerintah desa setempat.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Slamet Soedarsono pun menilai, peralihan ke pelayanan publik yang terintegrasi sangat penting untuk efektivitas pelayanan. Lebih dari itu, peralihan penting untuk mencegah terjadi pemborosan anggaran akibat selama ini setiap instansi pemerintahan jorjoran membangun infrastruktur, sistem, dan aplikasinya masing-masing.
”Tentu saja seiring dengan itu, terus dilakukan upaya penuntasan tingkat keterhubungan jaringan telekomunikasi wilayah Indonesia melalui Palapa Ring,” ucap Slamet.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jemsly Hutabarat menyampaikan, sepanjang pelayanan publik masih menggunakan manual dan belum mempunyai sistem terpadu (integrated system), pungutan liar dalam pengurusan pelayanan akan terus terjadi.
Pelayanan pemerintahan berbasis digital, lanjutnya, membawa implikasi besar dalam pelayanan publik. Namun, hal itu harus dibarengi dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi terpadu. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan senua pelayanan publik dengan satu nomor identitas, yaitu KTP berbasis nomor induk kependudukan, yang dapat menyinkronisasi semua sistem pelayanan publik.
Sebagai contoh, dengan sikronisasi dan sistem terpadu antara KTP dan nomor induk pajak, sebagian besar hak dan kewajiban dalam pelayanan publik dapat dikendalikan. Alhasil, masyarakat mendapatkan pelayanan prima.
Kompas/Hendra A Setyawan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Internet gratis
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beragam peraturan pelaksana terkait dengan penerapan SPBE, antara lain interoperabilitas data, kebijakan umum penyelenggaraan audit TIK SPBE, standar teknis, prosedur pembangunan, dan pengembangan aplikasi SPBE, manajemen aset TIK SPBE, serta manajemen layanan SPBE.
Berkaitan dengan pemerataan infrastruktur digital, Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) terus berupaya memperkecil kesenjangan digital, terutama di wilayah 3T melalui pembangunan berorientasi komersial dari operator seluler.
Selain itu, Bakti melaksanakan salah satu program Kementerian Kominfo, yakni penyediaan akses internet gratis di beragam titik fasilitas layanan publik. Hingga kuartal II-2021, terdapat 11.589 titik akses internet di seluruh Indonesia. Persentase terbesar penyediaan titik akses ditujukan untuk fasilitas pelayanan pendidikan sebesar 38 persen, fasilitas kesehatan 32 persen, dan kantor pemerintahan 22,5 persen.
”Ini untuk menutup gap ketersediaan jaringan dan memajukan pemerintahan digital,” ucap Johnny.