logo Kompas.id
Politik & HukumCakupan Bantuan Hukum...
Iklan

Cakupan Bantuan Hukum Diperluas, tetapi Kasus Penghalangan Akses Naik

Badan Pembinaan Hukum Nasional tengah melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap organisasi bantuan hukum yang akan menyalurkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Oleh
SUSANA RITA/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gtICHnAJ6ImMzvU33axEKx9t1zA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FDSC6367_1621486282.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Dini (33, kedua dari kiri) didampingi advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, yakni Zaini Afrizal (kiri), Fathul Huda W (kedua dari kanan), dan Hirson Kharisma (kanan) saat diperiksa di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berusaha keras untuk memperluas cakupan pemberian bantuan hukum hingga ke wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar di Indonesia. Hal itu diwujudkan dengan menyediakan organisasi bantuan hukum terakreditasi yang dapat mengakses dana bantuan hukum yang dialokasikan APBN di setidaknya 67 persen kabupaten/kota di Indonesia.

Namun, di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada peningkatan jumlah kasus penghalang-halangan pendampingan oleh aparat kepolisian. Hal tersebut dinilai bisa membuat upaya memperluas cakupan bantuan hukum menjadi kurang berarti.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000