Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Setelah menerima petikan putusan MA untuk enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, kejaksaan langsung mengeksekusi putusan tersebut. Kasus Jiwasraya ini harus dimanfaatkan oleh industri asuransi untuk berbenah.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bagi industri asuransi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan untuk tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers, Rabu (25/8/2021), mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Enam petikan putusan tersebut atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup; Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun; Hendrisman Rahim yang divonis 20 tahun; Syahmirwan 18 tahun penjara; serta Joko Hartono Tirto 20 tahun penjara.
Menindaklanjuti putusan MA itu, lanjut Leonard, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. ”Dan, dari tadi pukul 15.00 sampai sore ini, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap para terpidana,” kata Leonard.
Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang. Sementara Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Untuk Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
”Dengan demikian, apabila ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali yang mungkin nanti akan diajukan para terpidana ataupun penasihat hukumnya, hal itu tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor. Permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pidana,” tutur Leonard.
Pembenahan industri asuransi
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga berpandangan, kekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa dalam kasus Jiwasraya harus dimanfaatkan industri asuransi untuk berbenah.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan, seperti perusahaan asuransi dan perusahaan jasa keuanga, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menjalankan bisnisnya.
”Maka dari itu, perusahaan asuransi harus lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya. Itu berarti tidak membuat produk-produk asuransi yang berisiko tinggi. Dalam hal ini tentu dibutuhkan sikap kehati-hatian dari manajemen perusahaan,” kata Hotbonar.
Selain itu, perusahaan asuransi dan jasa keuangan harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia akan semakin membaik.