logo Kompas.id
Politik & HukumBanding atau Tidak, KPK Pasrah...
Iklan

Banding atau Tidak, KPK Pasrah Tunggu Sikap Juliari

Vonis majelis hakim atas bekas Mensos Juliari Batubara dianggap telah memenuhi tuntutan jaksa. Karena itu, KPK memilih menunggu sikap Juliari akan banding atau tidak sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hHsKPysDIsvkmduOkzFKltKOAKA=/1024x717/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadbb837a-fc80-470c-a96b-81307657da92_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan secara daring dalam kasus korupsi bantuan sosial yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memilih menunggu sikap terdakwa korupsi bantuan sosial, Juliari Batubara, atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menentukan akan banding atau tidak. Jika terdakwa tidak banding, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menerima putusan hakim atas Juliari.

Saat jumpa pers memaparkan kinerja penindakan KPK, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, vonis majelis hakim sudah melebihi tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim salah satunya memvonis hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Dengan demikian, KPK melihat yang dituntut oleh jaksa sudah dipenuhi majelis hakim.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000