Komnas HAM Segera Sampaikan Temuan Pelanggaran HAM TWK KPK ke Presiden
Komnas HAM berharap dapat diterima Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Selain untuk menyerahkan laporan lengkap temuan pelanggaran HAM pada TWK KPK, Komnas HAM juga ingin menunjukkan bukti temuan itu kepada Presiden.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana menyampaikan temuan pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden Joko Widodo, pekan depan. Pertemuan ini penting guna menunjukkan bukti temuan Komnas HAM dalam penyelidikan perkara tersebut.
”Segera mungkin. Minggu depan (rencana menyampaikan temuan kepada Presiden),” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Ada pula intensi penyingkiran pegawai yang terlabel Taliban. Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden, salah satunya memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara KPK.
Anam berharap Komnas HAM dapat diterima langsung oleh Presiden. Sebab, selain menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk menjelaskan secara langsung hasil laporan dan menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan.
”Untuk itu, kami akan fokus bertemu dengan Presiden,” ucap Anam.
Anam mengakui, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak diatur soal tenggat bagi Presiden untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Namun, sebagai negara konstitusional, ia meyakini, Presiden sebagai pembina kepegawaian tertinggi akan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM dan berkomitmen atas rekomendasi itu.
”Apalagi, rekomendasi Komnas HAM ini juga menegaskan arahan Presiden dan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Terbuka untuk audiensi
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi mengaku belum mendapat update posisi Presiden terkait polemik TWK pegawai KPK. ”Saya harus cek dulu, ya,” katanya.
Namun, menurut Dini, rencana Komnas HAM yang ingin menemui Presiden untuk memaparkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK merupakan langkah yang tepat.
”Saya rasa ide yang bagus, ya. Komnas HAM tulis surat saja ke Setneg (Sekretariat Negara) untuk minta waktu audiensi dengan Presiden,” ujar Dini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menegaskan, hingga saat ini belum ada arahan lain soal polemik TWK pegawai KPK.