logo Kompas.id
Politik & HukumMengintip Proses Penerimaan...
Iklan

Mengintip Proses Penerimaan Tetamu Presiden dan Wapres di Istana...

Setiap presiden dan wakil presiden memiliki cara tersendiri dalam menerima tamu. Namun, tetap ada prosedur yang harus dilalui, terutama pada masa pandemi Covid-19. Seperti apa prosesnya?

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono/Mawar Kusuma/Nina Susilo/Suhartono
· 11 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EP3niFk6r_R5F_ptzymNkJ2KmoA=/1024x658/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fapeksi-3_1613131352.jpeg
HUMAS PEMERINTAH KOTA BOGOR

Presiden Joko Widodo saat membuka dan menerima Dewan Pengawas Apeksi dan jajaran Dewan Pengurus Apeksi pada Musyawarah Nasional VI Apeksi, Kamis (11/2/2021). Wali Kota Bogor Bima Arya terpilih secara aklamasi menggantikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai Ketua Dewan Pengurus Apeksi.

Dalam daftar agenda Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu terakhir ini, kerap tertulis "intern". Padahal, biasanya, dalam agenda resmi dan harian itu terdapat agenda rapat-rapat terbatas, sidang kabinet, atau kegiatan Presiden atau Wapres lainnya, yang informasinya bisa dibagikan kepada wartawan di pagi hari, untuk persiapan peliputan.

Namun, meskipun tertera sebagai agenda intern, tak jarang ada acara mendadak sehingga  wartawan tetap harus siap. Terutama, jika Presiden Jokowi atau Wapres Amin ingin bertemu tamu khusus yang diundangnya.

Editor:
Madina Nusrat, Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000