KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, sejak Februari 2021. Sejauh ini, dua tersangka telah ditahan oleh KPK.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Merespons munculnya perkara ini, Kementerian Keuangan akan fokus pada perbaikan internal secara fundamental.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/8/2021), mengatakan, KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini sejak Februari 2021. Dari enam tersangka itu, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Untuk kepentingan penyidikan, KPK, Jumat ini, menahan satu tersangka lain, Dadan Ramdani, selama 20 hari ke depan. Dadan akan ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September di rumah tahanan KPK Kavling C1.
”Kenapa kemudian baru ditahan sekarang? Ditahan itu untuk kebutuhan pemeriksaan. Jadi, tidak kemudian setiap ditetapkan tersangka kemudian ditahan. Kalau tidak ada kepentingan hukumnya untuk proses pemeriksaan dan kemudian untuk disidangkan, tentu kami belum menahan,” ujar Ghufron.
Dalam jumpa pers itu, hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dua tersangka yang telah ditahan, Angin dan Dadan, diduga merupakan penerima suap. Adapun empat tersangka lain merupakan pemberi suap. Empat tersangka tersebut adalah kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Ghufron menyampaikan, dalam pengusutan perkara ini, KPK bekerja sama dengan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak. Sebab, ada dua hal yang dikerjakan. Dari sisi pajak, misalnya, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti kekurangan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Sementara KPK akan fokus menangani tindak tindak pidana korupsinya.
KPK mengingatkan bahwa pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang dipungut dari rakyat sebagai wajib pajak dan akan digunakan kembali untuk rakyat dalam berbagai bentuk manfaat, seperti pembangunan, pemberian subsidi, dan pembiayaan lainnya.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada petugas dan penyelenggara negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara tersebut agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara. ”KPK juga mengimbau kepada wajib pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya,” kata Ghufron.
Menerima suap
Ghufron menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017-2019. Saat itu, Dadan mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak kepada Angin. Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Usulan tersebut disetujui oleh Angin.
Kemudian, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, penghitungan pajak atas ketiga wajib pajak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu, di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan dan Angin diduga menerima uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Untuk itu, Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Perbaikan internal
Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu, khususnya inspektorat jenderal, mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama yang kini sedang ditangani KPK. Penahanan oknum pegawai Ditjen Pajak ini, menurut Awan, merupakan bentuk kerja sama dan komitmen dari Kemenkeu dalam memberantas korupsi.
Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus dari Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa ulang perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan Ghufron yang diduga memberi suap kepada Dadan. ”Kami akan mengungkap potensi penerimaan negara yang belum dipenuhi oleh wajib pajak,” tuturnya.
Ia mengakui, tindakan korupsi ini telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di tubuh Kemenkeu. Namun, lanjutnya, Menkeu memastikan agar jajarannya terus menjaga semangat antikorupsi dan fokus bekerja dalam mengelola dan mengawal keuangan negara.
”Kami dari sisi internal Kementerian Keuangan, dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pajak, masih terus melakukan investigasi internal. Kementerian Keuangan tetap mempunyai komitmen untuk menegakkan integritas di seluruh jajaran pegawai Kemenkeu,” tutur Awan.
Menurut Awan, sanksi disiplin yang tegas akan diterapkan kepada siapapun yang terlibat dan mencederai nilai-nilai Kemenkeu. Menkeu, katanya, juga secara langsung mengawasi proses ini.
Untuk ke depan, Awan menyampaikan, Kemenkeu terus berkomitmen dalam penguatan nilai integritas dan pencegahan korupsi. Secara khusus, Kemenkeu akan melakukan perbaikan-perbaikan berkelanjutan, baik dari sisi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, maupun kebijakan.
”Kami akan terus secara intensif melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Dan satu, kami juga fokus perbaikan internal secara fundamental karena ini yang lebih penting,” kata Awan.
Pada kesempatan tersebut, Awan juga mengingatkan kembali bahwa seluruh pimpinan unit di Kemenkeu agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, serta memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. ”Agar kejadian seperti ini tak terulang lagi. Kemenkeu akan senantiasa terbuka dan terus akan berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini dan apabila terjadi potensi kasus lainnya,” katanya.