Pegawai KPK Tegaskan Laporan ke Ombdusman Terkait Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersedia menjalankan saran Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan. Alasannya, tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan urusan internal KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menegaskan bahwa laporan yang diadukan ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam rangkaian tes wawasan kebangsaan. Para pegawai KPK punya hak untuk melapor ke Ombudsman karena dugaan malaadministrasi terkait dengan pelayanan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ghufron menyebutkan, ada 13 pokok keberatan KPK atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
Salah satunya, kedudukan hukum pelapor bukanlah berasal dari masyarakat penerima layanan publik. Ghufron menegaskan bahwa mutasi kepegawaian merupakan urusan internal KPK.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan, yang didaulat mewakili 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, mengatakan, setiap pegawai KPK, terutama pimpinan KPK, seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum.
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan negara terhadap warga bukanlah tanpa persyaratan. Warga tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai obyek. ”Keputusan atau tindakan terhadap warga negara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan hukum yang baik,” kata Hotman dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/8/2021).
Pimpinan KPK, menurut Hotman, kurang memahami konteks pelayanan publik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Pimpinan hanya berkutat pada tugas dan kewenangan. Padahal, di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik. Itulah konsep saat ini yang berlaku dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Laporan pegawai KPK kepada ORI terkait dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses tes wawasan kebangsaan. Karena itu, penyelidikan malaadministrasi yang dilakukan ORI sesuai UU No 37/2008, yakni di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi, dan lain-lain.
Berdasarkan regulasi itu, kini warga negara dan penduduk bukan lagi obyek kekuasaan pemerintahan, melainkan sudah menjadi subyek. Pegawai KPK melaporkan ke ORI terkait rangkaian proses dalam tes wawasan kebangsaan yang melibatkan berbagai pelayanan publik, di antaranya harmonisasi peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pelaksanaan asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, menurut Hotman, urusan tes wawasan kebangsaan bukan semata rotasi dan mutasi pegawai yang menjadi urusan internal KPK, seperti disampaikan pimpinan KPK.
Laporan pegawai KPK kepada ORI terkait dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses tes wawasan kebangsaan. Karena itu, penyelidikan malaadministrasi yang dilakukan ORI sesuai UU No 37/2008, yakni di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi, dan lain-lain.
Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan, mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti ketika ada permasalahan dalam proses tes wawasan. Permasalahan tersebut juga sudah disampaikan kepada publik hingga para pegawai melaporkannya kepada ORI untuk dilakukan pemeriksaan.
”Dari hasil pemeriksaan itu menggambarkan terang benderang bahwa banyak masalah yang terjadi. Permasalahannya serius. Itu ada masalah integritas, manipulasi, dan lain-lain. Untuk lembaga antikorupsi dan punya kredibilitas yang tinggi, ini aib besar sekali,” kata Novel.
Menurut Novel, pembelaan yang dilakukan pimpinan KPK hanya untuk menghindar. Sebab, mereka tidak melihat dari substansi permasalahan, yakni integritas dan kejujuran.
Novel mengungkapkan, tindakan korektif yang disarankan oleh ORI harus dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki permasalahan yang ada. Ia berharap, temuan ORI bisa dijadikan sebagai bahan telaah bahwa upaya menyingkirkan pegawai untuk melemahkan KPK merupakan persoalan yang serius.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ghufron dalam konferensi pers sudah menjelaskan bahwa urusan kepegawaian bukan ranah ORI. Obyek ORI di KPK, misalnya layanan pengaduan masyarakat, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), rumah tahanan, dan lain-lain.
Ia menegaskan, respons KPK terhadap temuan ORI sudah ditelaah dan dikaji Biro Hukum KPK. Surat yang dikirimkan KPK kepada ORI sudah ada penjelasan secara lengkap dengan dasar hukumnya.
”Isi LAHP mendahului MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) yang saat ini masih proses. Apa yang disampaikan ORI seperti putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), padahal bukan ranahnya ORI,” kata Ali.