Putusan Dewas KPK Jangan Jadi Alasan Abaikan Ombudsman
Putusan Dewan Pengawas KPK terkait tes wawasan kebangsaan diminta tidak dijadikan alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara untuk tidak melaksanakan putusan Ombudsman Republik Indonesia. Putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi. Apalagi, putusan Dewas KPK dinilai janggal karena pelanggaran malaadministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman, berarti pula telah terjadi pelanggaran etika.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/7/2021), mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seperti diamanatkan dalam Undang-Undang ORI. Jangan sampai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan ORI.
”Putusan Dewas KPK tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak melaksanakan putusan Ombudsman,” ujar Bivitri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman meminta pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan sejumlah tindakan korektif menyusul ditemukannya malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Salah satunya, meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara sebelum 30 Oktober 2021.
Apalagi, Bivitri menilai janggal putusan Dewas KPK. Jika merujuk pada berbagai malaadministrasi yang ditemukan ORI, seharusnya pimpinan KPK pun dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Sebab, siapa pun yang melanggar hukum pasti melanggar etika.
Staf Advokasi Hukum dan HAM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional, Chikita Edrini, melihat, temuan ORI menunjukkan tindakan pimpinan KPK tidak hanya menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melanggar hukum.
Bahkan, lanjut Chikita, ada potensi pelanggaran pidana jika mereka terbukti memalsukan dokumen swakelola terkait pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. ”Dewas seharusnya menindaklanjuti temuan ORI untuk mendalami pelanggaran etika yang sebenarnya terlihat dari penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK. Sudah sepatutnya, tanpa laporan masyarakat, Dewas KPK ambil inisiatif menindaklanjuti,” tuturnya.
Ia pun sependapat dengan Bivitri bahwa pimpinan KPK tak bisa menjadikan putusan Dewas KPK sebagai alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta ORI. ”Berdasarkan Pasal 38 UU Ombudsman, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan,” kata Chikita.
Final dan mengikat
Adapun anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, enggan mengomentari perbedaan putusan antara ORI dan Dewas KPK. Namun, pada prinsipnya, ia menegaskan, selama pemeriksaan, pihaknya telah optimal memeriksa semua dokumen berkaitan pelaksanaan TWK serta meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat. Tak cukup itu, ORI bahkan meminta keterangan dari pakar.
”Saya sudah pastikan, kami sudah bekerja maksimal. Mahkota Ombudsman itu independensi beralaskan integritas pribadi ataupun lembaga. Saya bisa jamin itu,” kata Robert.
Ia juga menekankan, tindakan korektif yang diminta ORI bersifat final dan mengikat. Jadi, tak bisa terdegradasi oleh adanya putusan Dewas KPK. Kewajiban menjalankan tindakan korektif atau rekomendasi ORI telah jelas diatur di UU ORI. Justru, apabila rekomendasi ORI nanti tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian, konsekuensi hukum bagi terlapor juga diatur.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyampaikan, putusan yang dikeluarkan Dewas mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan selama pemeriksaan.
Namun, ia tak menjawab dengan tegas terkait boleh atau tidaknya jika pegawai KPK yang tak lolos TWK hendak melaporkan kembali pimpinan KPK dengan membawa bukti baru, terutama bukti malaadministrasi yang ditemukan ORI.
”Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Hotman Tambunan, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti baru terkait dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK. Hal ini karena putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar etika didasarkan pada tidak terpenuhinya bukti-bukti.
”Apalagi, ada temuan-temuan malaadministrasi oleh Ombudsman,” katanya.
Sebelumnya, pihak KPK dan BKN menyampaikan akan mempelajari terlebih dulu hasil pemeriksaan ORI sebelum bersikap. Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menilai banyak kelemahan secara logika hukum dalam pemeriksaan ORI.