Polri Diminta Tak Lanjutkan Laporan Penembakan Laser ke Gedung KPK
Penghentian penyelidikan atas laporan dari KPK terkait kritik dalam bentuk penembakan laser ke Gedung KPK merupakan pilihan terbaik untuk membuktikan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil masih dijamin negara.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aksi penembakan sinar laser ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021. Penyampaian kritik terhadap lembaga negara dinilai bukan bagian dari pidana.
Anggota koalisi 120 kelompok masyarakat sipil sekaligus Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy, dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/7/2021), menilai, pelaporan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aksi penyinaran laser yang dilakukan masyarakat sipil pada akhir Juni lalu merupakan sikap yang berlebihan dalam merespons kritik. Penyampaian kritik merupakan hal yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang sehingga tak termasuk tindak pidana.
”Polisi semestinya menghentikan penyelidikan kasus ini dengan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan karena dalam kasus ini tidak ada peristiwa pidana,” kata Andi.
Menurut Andi, penghentian penyelidikan merupakan pilihan terbaik untuk membuktikan bahwa kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil masih dijamin oleh negara. Polri semestinya tidak menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Sebab, meski perkara akan diselesaikan dengan mekanisme di luar peradilan, para terlapor akan diminta mengakui telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, laporan yang dibuat KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan telah ditindaklanjuti. Kompas menerima dokumen surat undangan pemeriksaan saksi dalam rangka penyelidikan.
Dalam dokumen tersebut, pelaporan yang dimaksud dilakukan oleh Sri Sembodo Adi terhadap tiga orang yang mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) masyarakat sipil antikorupsi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, Sri Sembodo Adi merupakan Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran KPK.
Atas laporan tersebut, Penyelidik Unit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa di muka umum dan/atau penghinaan kepada penguasa negara atau majelis umum di muka umum sebagaimana disebut dalam Pasal 207 dan/atau Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, penyelidik mengundang Amirulloh, petugas pengamanan Gedung KPK yang mengusir tiga orang yang menyorot Gedung KPK menggunakan sinar laser. Amirulloh diminta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi keterangan, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya melalui Biro Umum KPK telah melaporkan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK, Jakarta, pada 28 Juni 2021 pukul 19.05 ke Kepolisian Sektor Jakarta Selatan. Laporan yang dimaksud dilakukan karena KPK menilai ada upaya disengaja untuk mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai obyek vital nasional.
Ali menambahkan, saat penembakan sinar laser berlangsung, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan telah melarang aktivitas tersebut. Para petugas juga mengingatkan bahwa kegiatan itu terjadi di luar waktu yang ditentukan serta tidak memiliki izin dari aparat berwenang. Namun, penyinaran tetap berlangsung. Pelaku melakukannya secara berpindah-pindah.
Adapun aksi tersebut merupakan kritik dari masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia. Pada Senin, 28 Juni 2021, malam, mereka melakukan pemetaan video (video mapping) ke Gedung KPK dengan sejumlah tulisan yang berpindah-pindah ke beberapa sisi bangunan tersebut. Tulisan yang mereka gunakan di antaranya ”Berani Jujur, Pecat!”, ”Mosi Tidak Percaya”, ”#SaveKPK”, ”Rakyat Sudah Mual”, dan ”Reformasi Habis Dikorupsi”.
Sementara itu, Kompas telah berupaya mengonfirmasi laporan tersebut kepada Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah. Namun, hingga Rabu malam, Kapolres tidak menjawab.
Dihubungi terpisah, Ali Fikri mengatakan, KPK sangat menghormati kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Tidak terkecuali kritik yang disampaikan secara simbolik.
”Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke Gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal,” katanya.
Atas dasar itu, kata Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Sebab, penyampaian aspirasi semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, KPK terbuka pada setiap gagasan, kritik, dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat. ”Kami juga terbuka untuk melakukan dialog dan menerima aspirasi. Karena itu, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.