logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Diminta Tak Lanjutkan...
Iklan

Polri Diminta Tak Lanjutkan Laporan Penembakan Laser ke Gedung KPK

Penghentian penyelidikan atas laporan dari KPK terkait kritik dalam bentuk penembakan laser ke Gedung KPK merupakan pilihan terbaik untuk membuktikan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil masih dijamin negara.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SvI7PXbqTPWq5T-cvkaqhGMSe0E=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F29928444-733d-4b01-b285-342a62c4c2a7_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural tentang kebebasan berpendapat tergambar di sebuah dinding di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aksi penembakan sinar laser ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021. Penyampaian kritik terhadap lembaga negara dinilai bukan bagian dari pidana.

Anggota koalisi 120 kelompok masyarakat sipil sekaligus Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy, dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/7/2021), menilai, pelaporan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aksi penyinaran laser yang dilakukan masyarakat sipil pada akhir Juni lalu merupakan sikap yang berlebihan dalam merespons kritik. Penyampaian kritik merupakan hal yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang sehingga tak termasuk tindak pidana.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000