logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Terima Suap Rp 25,7...
Iklan

Terbukti Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicabut hak politiknya selama tiga tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi ekspor benur ini juga diminta membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OpFoXN9PslrKRY8wgvQA2xKWO1g=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-15-at-9.19.50-PM_1626358862.jpeg
TANGKAPAN LAYAR SIDANG EDHY PRABOWO

Terdakwa kasus ekspor benur, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah), saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti menerima suap  Rp 25,7 miliar untuk memuluskan ekspor benih bening lobster atau benur. Atas perbuatannya, Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Putusan hakim atas Edhy tersebut diwarnai pendapat berbeda dengan salah satu hakim yang menilai Edhy tak terbukti memerintahkan untuk menerima uang.

Vonis atas Edhy Prabowo dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin oleh Albertus Usada dengan dua hakim anggota, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom, Kamis (15/7/2021). Edhy mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000