logo Kompas.id
Politik & Hukum18 Korban Korupsi Bansos...
Iklan

18 Korban Korupsi Bansos Berharap Hak Mereka Dipulihkan

Korban korupsi bansos sembako, berjumlah 18 orang, mengharapkan hakim Pengadilan Tipikor dapat memulihkan hak mereka. Gugatan perdata pun diajukan untuk digabung dengan perkara bekas Mensos Juliari Batubara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZgy4jDFz25jSNMyEzM8-ph00vM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_12167566_11_0.jpeg
Kompas

Akademisi dan Ahli KPK dalam Sidang Praperadilan Budi Gunawan Arief Sidharta (kiri), Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muh Isnur (tengah), dan moderator Erwin (kanan) hadir saat diskusi di YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Acara diskusi ini membahas peluang kasasi KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 18 korban korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial kini berharap pada palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk memulihkan hak mereka. Saat ini, mereka sedang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam webinar ”Mekanisme Hukum untuk Pemulihan Hak Korban Korupsi Bansos”, Minggu (11/7/2021), mengatakan, ada 18 penggugat dalam perkara ganti rugi korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000