logo Kompas.id
Politik & HukumSejak Awal Jaksa Dinilai Tak...
Iklan

Sejak Awal Jaksa Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Pinangki

Tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan. Kemudian, jaksa memutuskan tidak kasasi sekalipun putusan banding memangkas hukuman Pinangki. Padahal, ada banyak unsur pemberat yang bisa digunakan jaksa.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RGcF2fk3Lfp1FG6iZVO6gIN9f7Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe0c89144-1a14-44c8-9796-20b7fa9a2979_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dollar AS atau Rp 7 milliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS — Sejak awal, sikap jaksa dalam menangani perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra dinilai tidak serius. Tuntutan yang diajukan di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan. Kemudian saat putusan banding meringankan Pinangki, jaksa penuntut umum justru memilih tidak mengajukan kasasi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih saat dihubungi, Selasa (6/7/2021), mengatakan, sejak awal jaksa penuntut umum memang tidak serius dalam menuntut Pinangki.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000