Tak Berhenti Melayani Publik
Pandemi Covid-19 telah mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Saat PPKM darurat diterapkan, pelayanan secara daring pun kembali menjadi tumpuan. Pelayanan publik tak boleh berhenti.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor dengan mengenakan pakaian hazmat saat melakukan perekaman data KTP elektronik di rumah Suhanah (82), warga Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang tetap mengharuskan pelayanan publik berjalan prima. Termasuk di dalamnya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha.
Namun, dengan mobilitas masyarakat yang dibatasi, ditambah lagi kekhawatiran akan tertular Covid-19, bagaimana dokumen-dokumen itu tetap bisa diperoleh publik tanpa harus khawatir tertular Covid-19?
Digitalisasi pelayanan publik jadi jawabannya. Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, Maret 2020, pemerintah telah berupaya mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Pelayanan secara daring jadi kebutuhan mengingat besarnya risiko penularan Covid-19 saat kontak fisik terjadi.
Maka, kini ketika pemerintah memutuskan penerapan PPKM darurat yang jenis pengetatan aktivitas masyarakatnya mirip seperti saat awal pandemi, pelayanan publik tetap dapat dijalankan oleh pemerintah.
Ambil contoh, jika Anda ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK). Banyak dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah sudah bisa melayaninya secara daring. Jadi, yang membutuhkan dokumen itu tinggal mengakses situs resmi disdukcapil di daerahnya untuk mengurusnya.
Baca juga: Pandemi Jadi Batu Uji Kualitas Birokrasi

Petugas memotret warga dalam perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/6/2020).
Namun, bukan berarti setelah itu dokumen kependudukan langsung diterima oleh pemohon. Pemohon tetap diharuskan ke kantor disdukcapil atau kecamatan. Ini untuk perekaman data, seperti pengambilan sidik jari dan foto wajah. Perekaman data ini tetap harus dilakukan secara langsung, tidak bisa secara daring.
”Setidaknya, dengan pengurusan pendaftaran untuk memperoleh dokumen kependudukan secara daring itu, pemohon tak perlu antre lama lagi saat di kantor kecamatan atau disdukcapil. Pemohon tinggal datang sesuai jadwal perekaman yang diberikan setelah pendaftaran secara daring. Dengan arti kata lain, kerumunan bisa dicegah. Kontak fisik di lapangan bisa berkurang durasinya,” tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Selain pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran untuk pengurusan paspor kini bisa pula secara daring.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, untuk pengurusan paspor, sebelum datang ke kantor imigrasi, pemohon bisa mendaftar antrean secara daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo). Dengan demikian, sama seperti saat mengurus dokumen kependudukan, pemohon tak perlu lama-lama antre di kantor imigrasi. Pemohon tinggal datang sesuai jadwalnya.

Pemohon menunggu pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Senin (15/6/2020).
Namun, selama pandemi, pihak imigrasi mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota antrean paspor hanya setengah dari kuota normal. Pembatasan juga berlaku untuk kuota permohonan visa elektronik.
Vishnu Satyagraha (33), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, jadi salah satu warga yang diuntungkan dengan pelayanan daring tersebut.
Ia menceritakan pernah mengajukan perbaikan KTP dan KK secara daring pada 25 Juni lalu. Kemudian, hanya berselang lima hari, KTP sudah dapat diambil di kantor kecamatan. Adapun KK bisa dicetak sendiri setelah ia memperoleh kode yang dikirim melalui e-mail untuk masuk ke dalam sistem di Kemendagri.
Adapun untuk pembuatan paspor, Vishnu diuntungkan karena pengurusan secara daring bisa mempersingkat waktu tunggu untuk antre perekaman data di kantor imigrasi.

Kotak berkas atau drop box dipasang berjajar di depan pintu masuk Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Selama PPKM darurat Covid-19, pengurusan izin usaha hanya akan dilayani secara daring.
Sepenuhnya daring
Pengurusan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta bahkan telah sepenuhnya bisa dilakukan secara daring. Karena itu, ketika PPKM darurat Covid-19 diterapkan, DPMPTSP dapat dengan mudah menutup sementara pelayanan secara tatap muka langsung, tanpa harus khawatir pelayanan publik terganggu.
”Perizinan dilayani secara daring karena memang DKI Jakarta sudah 100 persen diproses secara digital. Semua berkas dikirimkan secara daring,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus izin usaha dapat mengakses https://pelayanan.jakarta.go.id. Melalui layanan secara daring yang dinamakan Ajib atau Antar Jemput Izin Bermotor, pemohon tak hanya dapat mengajukan perizinan secara daring, tetapi juga memprosesnya hingga dokumen izin atau nonizin diterbitkan. Dokumen pun dapat dikirimkan ke alamat pemohon. Selain itu, pengurusan izin bisa juga melalui aplikasi Jakevo.
Dengan kemudahan-kemudahan yang sudah tersedia itu, Benni meminta agar masyarakat yang ingin mengurus izin usaha cukup mengurusnya dari rumah. Apabila menjumpai kesulitan, pemohon dapat menghubungi petugas Ajib yang dijanjikannya akan membantu dan mendampingi secara daring hingga persoalan tuntas.

Suasana Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, Jumat (18/1/2019).
Tuntutan transformasi
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Diah Natalisa menuturkan, cara kerja penyelenggaraan pelayanan publik mengalami penyesuaian sejak awal pandemi melanda.
Transformasi pelayanan secara digital sudah diterapkan di hampir seluruh sektor pelayanan publik. Aparatur sipil negara yang bertugas di sektor pelayanan publik pun sudah didorong untuk meningkatkan kapasitasnya agar bisa memanfaatkan teknologi informasi.
”Penyelenggaraan pelayanan publik selama penerapan PPKM darurat dapat dilakukan melalui metode optimalisasi layanan secara online atau daring. Sementara pelayanan tatap muka dibuka secara bertahap sesuai tingkat prioritas atau urgensi pelayanan,” kata Diah.
Ia menyebutkan, untuk memastikan pelayanan publik tetap terselenggara, tetapi dengan memperhatikan keamanan penyelenggara dan pengguna layanan dari penyebaran Covid-19, Kemenpan dan RB sejak awal pandemi telah mengeluarkan serangkaian kebijakan tentang pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Pelayanan Publik Si Mini Menyiasati Pandemi Covid-19

Petugas pelayanan sedang berkomunikasi dengan peserta BPJamsostek yang hendak mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di kantor cabang BPJamsostek di Menara Jamsostek, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020). Untuk memutus penyebaran virus Korona Baru, BPJamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik.
Dalam Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 58 Tahun 2020, diimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan beberapa hal, seperti menyederhanakan proses bisnis dan prosedur standar operasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan, yang juga Bupati Tapanuli Utara, mengungkapkan, semua daerah harus memenuhi aturan yang berlaku saat PPKM darurat diterapkan, sekaligus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meskipun demikian, ia mengingatkan, pelayanan publik tak boleh berhenti. Untuk itu, optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik harus terus didorong, bukan hanya pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah masing-masing.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, penerapan normal baru dalam pelayanan publik harus sudah dimulai, terlebih pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir. ”Terapkan pelayanan online. Yang belum punya sistemnya, ya, segera bangun. Jawa dan Bali sepertinya tidak ada kendala berarti. Pandemi ini harus dijadikan momentum transformasi,” ujar Gabriel.