logo Kompas.id
Politik & HukumTak Berhenti Melayani Publik
Iklan

Tak Berhenti Melayani Publik

Pandemi Covid-19 telah mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Saat PPKM darurat diterapkan, pelayanan secara daring pun kembali menjadi tumpuan. Pelayanan publik tak boleh berhenti.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q1UExX8Qn69zbefwRX2QQse_0d8=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbce03c36-8893-4392-86d7-c610b0c51c71_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor dengan mengenakan pakaian hazmat saat melakukan perekaman data KTP elektronik di rumah Suhanah (82), warga Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang tetap mengharuskan pelayanan publik berjalan prima. Termasuk di dalamnya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha.

Namun, dengan mobilitas masyarakat yang dibatasi, ditambah lagi kekhawatiran akan tertular Covid-19, bagaimana dokumen-dokumen itu tetap bisa diperoleh publik tanpa harus khawatir tertular Covid-19?

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000