logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Calon Hakim Dipersempit...
Iklan

Syarat Calon Hakim Dipersempit Bisa Bernilai Positif, Tetapi juga Belum Sesuai UU

Kini calon hakim hanya akan diseleksi dari jabatan analis perkara peradilan. Mekanisme itu dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme hakim. Namun syarat itu juga peroleh sorotan karena tak sesuai UU.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Susana Rita Kumalasanti
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LOGQpj3nWOcd6C89rH_ciaL1tTU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F96c877c2-0423-4971-be94-11a9c23b72b3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ilustrasi. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Berbeda dari sebelumnya, kini calon hakim hanya akan diseleksi dari jabatan analis perkara peradilan. Mekanisme tersebut dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme hakim di masa mendatang.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim mengubah ketentuan mengenai pengadaan calon hakim dengan menimbang bahwa Perma 2/2017 sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Dalam Pasal 1 Peraturan MA 1/2021 disebutkan, calon hakim adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berasal dari analis perkara peradilan tahun 2021.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000