Syarat Usia Minimal Calon Hakim Agung Perlu Diubah
Oleh
·2 menit baca
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap, Kamis (22/3), dalam diskusi ”Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung di Indonesia” di Jakarta, mengatakan, ada istilah bahwa hakim merupakan wakil Tuhan. Dalam konteks itu, hakim sebisa mungkin tidak boleh melakukan kesalahan dalam pengambilan putusan.
”Ia adalah benteng terakhir keadilan,” ujar Maradaman.
Ketentuan mengenai syarat usia minimal 45 tahun untuk menjadi hakim agung tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan KY No 2/2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Namun, Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, pembentukan hakim agung yang ideal tidak berhenti di proses perekrutan. Kemampuan intelektual dan integritas yang bersangkutan harus terus dikawal dan dikembangkan sepanjang karier sebagai hakim agung.
Menjaga integritas dan meningkatkan intelektualitas merupakan dua karakter yang perlu dijaga oleh seorang hakim agung. ”Percuma hakim membuat putusan yang baik jika publik tidak memercayainya. Maka, intelektual dan integritas tidak boleh terpisahkan,” ujar Sunarto.
Pengawasan
Terkait dengan adanya sejumlah penangkapan hakim, terakhir penangkapan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Maradaman mengungkapkan, saat ini pencegahan korupsi di lingkungan peradilan belum ideal. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam pengawasan menjadi salah satu penyebab.
”Ada sekitar 8.000 hakim di Indonesia, sementara KY hanya tujuh anggota. Badan Pengawasan MA pun hanya ada sekitar 50 orang,” ujarnya.
Saat ini, pengawasan aparat pengadilan dilakukan secara bertingkat, yakni pengawasan melekat oleh atasannya dan pengawasan fungsional oleh Badan Pengawasan. (DD07)