Sanksi Menanti bagi Kepala Daerah yang Tak Ikuti Aturan PPKM Darurat
Sanksi dimaksud mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut bakal dikenai sanksi.
Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”(Terkait hal) ini pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Dan, tadi, Jaksa Agung memberikan (pandangan), malah lebih kencang lagi, dengan peraturan perundang-undangan yang ada, (bahwa) pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan berita palsu atau hoaks itu lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers, di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir pula dalam jumpa pers tersebut.
Penindakan terhadap hoaks penting karena hoaks dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau cedera. Semua pihak diingatkan untuk tidak bermain-main dengan berita hoaks karena persoalan pandemi Covid-19 ini menyangkut masalah kemanusiaan.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Terkait pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, Luhut mengatakan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
”Jadi, dalam keadaan darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” katanya.
Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. ”Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan oleh Polri ataupun kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” ujar Luhut.
Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat. ”TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar mengawasi ketat pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, 3-20 Juli 2021,” kata Luhut.
Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, lanjut Luhut, tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sehubungan dengan ketersediaan oksigen, lanjut Luhut, pihaknya sudah meminta Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Setiap provinsi diminta membentuk satuan tugas yang memastikan ketersediaan oksigen, alat kesehatan, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi kesulitan pasokan.
Instruksi
Mendagri Tito Karnavian menuturkan, pihaknya akan menuangkan poin-poin yang disampaikan Menko Kemaritiman tentang penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 tersebut dalam bentuk regulasi.
”(Regulasi yang) disepakati oleh Bapak Menko dan menteri-menteri lain, yaitu instruksi Mendagri. Jadi, menggunakan jalur perundang-undangan pemerintahan daerah, yaitu UU No 23/2014, karena di situ bisa memberikan instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” ujarnya.
Tito menuturkan, pihaknya sudah menyusun draf rancangan instruksi Mendagri. Namun, rancangan tersebut belum final sehingga belum dapat disampaikan. Rancangan tersebut masih akan diserahkan kepada Menko Kemaritiman untuk dikoreksi.
”Kalau tidak ada koreksi lagi dari Pak Menko atau kalau ada koreksi, kami perbaiki, segera hari ini juga kami tanda tangani dan share (bagikan) kepada semua kepala daerah di Jawa-Bali,” ujarnya.
Tito menuturkan, pihaknya tadi juga sudah mengarahkan kepada pemerintah daerah bahwa persoalan ini menyangkut kendali sosial, yakni mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa dan Bali. Otomatis, hal ini bukan pekerjaan mudah sehingga perlu kolaborasi.
”Dan, kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dengan tokoh-tokoh masyarakat. Oleh karena itu, setelah nanti ditandatangani, bahkan setelah rapat ini, Forkompinda kami minta, untuk tingkat 1 dan tingkat 2, segera berkoordinasi,” kata Tito.
Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dengan tokoh-tokoh masyarakat.
Gubernur sebagai pimpinan Forkompinda berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan kejaksaan melaksanakan rapat dengan pimpinan serta anggota Forkompinda tingkat 2 atau kota dan kabupaten masing-masing. Rapat ini untuk membahas strategi dan langkah agar satu suara.
Selanjutnya, hal ini ditindaklanjuti dengan rapat Forkompinda tingkat 2 yang dipimpin oleh bupati, wali kota, komandan distrik militer, kepala kepolisian resor, dan kepala kejaksaan negeri. Mereka kemudian memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni kecamatan, secara bertingkat.
”Kami harapkan dengan langkah-langkah itu, sambil nanti dari pusat, seperti arahan Bapak Menko tadi saat rapat, per tiga hari akan dilakukan monitoring. Termasuk, di antaranya, nanti akan lebih ketat saat menjelang akhir dari periode ini. Hal ini karena pada akhir periode ini akan ada momentum penting, yaitu hari raya Idul Adha, yang juga ada kerawanan di situ,” ujar Tito.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021
Nantinya, lanjut Tito, akan ada rapat khusus di bagian akhir periode PPKM darurat untuk mengantisipasinya. ”Mohon bantuan media untuk narasinya agar masyarakat betul-betul confident (percaya diri) bahwa memang (PPKM darurat) ini harus dilakukan tiga minggu ini dengan langkah-langkah tegas dan ketat,” katanya.
Hal itu karena kalau PPKM darurat tidak dilakukan, menurut Tito, ekonomi tetap akan tertekan. Angka kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) yang tinggi akan menjadikan masyarakat panik sehingga ekonomi pun terkontraksi (tumbuh negatif). ”Maka, lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan serius tiga minggu ini,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, ketika dimintai pandangan, Kamis, menuturkan arti penting pengawalan regulasi menyangkut sanksi bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas-tugas strategis nasional. Terkait tugas strategis nasional tersebut, dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat ingin menyelamatkan jiwa rakyat.
Menurut Djohermansyah, keseriusan untuk mengawal pasal ketentuan tentang sanksi ini membutuhkan peran publik, termasuk media. Hal ini karena pemerintah pusat akan mengalami kerepotan ketika harus sendirian mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Apalagi pemberlakuan PPKM darurat ini cukup luas, yakni mencakup wilayah tujuh provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Jawa dan Bali. ”Kalau tidak dikawal dengan baik, dilepas begitu saja, maka (aturan terkait sanksi) ini tidak akan efektif,” kata Djohermansyah.