logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Menanti bagi Kepala...
Iklan

Sanksi Menanti bagi Kepala Daerah yang Tak Ikuti Aturan PPKM Darurat

Sanksi dimaksud mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HOCeoI8LBkC28wE6JduKguvwZkg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FMenko-Marves-Luhut-B-Panjaitan-saat-memberikan-keterangan-pers-terkait-PPKM-Darurat-1-Juli-2021_1625136699.png
TANGKAPAN LAYAR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut bakal dikenai sanksi.

Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000