PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan aktivitas masyarakat bakal lebih ketat.
Oleh
mawar kusuma wulan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Aktivitas masyarakat akan dibuat menjadi lebih ketat dibandingkan dengan yang selama ini berlaku ketika pemerintah menerapkan PPKM mikro.
”Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden Jokowi menyebut bahwa pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Hal ini karena hadirnya varian baru Covid-19 yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
”Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” ujarnya.
PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
”Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Marvest (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ucap Presiden Jokowi.
Menurut rencana, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menggelar konferensi pers terkait PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021) siang. Presiden Jokowi juga meminta masyarakat agar berdisipin mematuhi pengaturan PPKM darurat demi keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI, Polri, ataupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja menangani wabah ini.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga perlu terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ataupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tangki oksigen. Dengan kerja sama yang baik dan perkenan Allah, Presiden Jokowi meyakini bangsa Indonesia bisa menahan pandemi Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
”Saya minta seluruh rakyat Indonesia agar tetap tenang. Dan, waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.
Berpacu dengan waktu
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyebut bahwa perubahan kebijakan dari PSBB, PPKM mikro, penebalan PPKM mikro, hingga PPKM darurat sering kali membingungkan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu indikator kegagalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.
”Dari awal saya mazhabnya lockdown. Karantina ditutup semua. Kenapa enggak pakai kata karantina? PPKM membingungkan dan membuat orang apatis. Karena enggak ada bedanya. Saya sudah baca isinya yang dibuat Pak Luhut. Isinya oke. Nutup, ya, nutup. Kalau pakai persentase, susah ngukurnya. Hanya boleh 50 persen masuk mal bagaimana ngitungnya?” ujarnya.
Dari draf pengaturan PPKM Darurat tersebut, Agus mengkritisi karena belum ada sanksi yang diterapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Pemerintah juga belum mengatur tentang penutupan perbatasan dengan menutup seluruh bandara besar serta pelabuhan besar.
Jika bandara besar tetap dibuka, pesawat carter tetap bisa masuk sana. Pesawat carter seharusnya dilarang masuk Indonesia selama dua pekan pelaksanaan PPKM darurat. Bandara ini menjadi pintu masuknnya varian baru Delta. ”Pelabuhan besar tutup saja. Kalau enggak, hasilnya sama. Sampai Agustus kalau masih gini, kita selesai. Ekonomi enggak jalan. Kesehatan enggak selesai,” tutur Agus.
Agus juga kembali mengingatkan tentang perlunya aturan dengan dasar hukum yang jelas sehingga pelaksana di lapangan bisa menjatuhkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. ”Daripada tidak ada, meski terlambat. Namun, kalau penanganan sama, tidak akan ada kemajuan. Harus ada penegakan hukum. Harus ada pegangan dasar hukum bagi pelaksana di lapangan. Yang penting sanksi dan penegakan hukum. Kita berpacu dengan waktu,” ujarnya.
Varian Lambda
Adapun Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM darurat. ”Berharap PPKM darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan yang tinggi,” kata Bambang.
Hingga Rabu (30/6), jumlah kasus harian Covid-19 kembali mencetak rekor, yaitu sebanyak 21.807 kasus, sedangkan kematian harian tercatat 467 orang. Dalam pelaksanaan PPKM darurat, Bambang berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberlakukan penegakan disiplin secara lebih tegas dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PPKM darurat diberlakukan.
Pemerintah juga diminta terus berupaya menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19, di antaranya dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasilitas kesehatan, fasilitas isolasi pasien OTG, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pelindung diri, pasokan oksigen medis, serta obat-obatan yang diperlukan. ”Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 sudah hampir kolaps,” ujar Bambang dalam siaran pers tertulis, Kamis.
Terkait adanya varian baru covid-19, yaitu Lambda, yang telah menyebar di 29 negara, terutama Amerika Latin, pemerintah diminta segera melakukan pengetatan semua akses masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan. Hal ini sebagai langkah antisipatif mencegah varian baru covid-19 yang berkembang di luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
”Meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan pemberian waktu karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri sehingga selama waktu karantina dapat dipastikan orang tersebut bebas dari Covid-19 beserta variannya,” ujar Bambang.