logo Kompas.id
Politik & HukumKelanjutan Rencana Revisi UU...
Iklan

Kelanjutan Rencana Revisi UU ITE Ditunggu DPR

Permasalahan dinilai berakar dari UU ITE sehingga penerbitan Surat Keputusan Bersama Pedoman UU ITE dianggap tidak cukup memberikan solusi.

Oleh
IQBAL BASYARI/KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EtN0zjGGEZ6thkLv7ziqoc0xNAY=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-9.00.11-PM-2_1624456871.jpeg
KEMENKO POLHUKAM

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan disaksikanMenko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan kelanjutan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seusai terbitnya Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Permasalahan dinilai berakar dari UU ITE sehingga penerbitan surat keputusan bersama dianggap tidak cukup memberikan solusi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Sukamta, di Jakarta, Sabtu (26/6/2021), mengatakan, PKS mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai upaya membenahi penegakan hukum dari UU tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000