logo Kompas.id
RisetRevisi UU ITE Didukung...
Iklan

Revisi UU ITE Didukung Masyarakat

Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disambut positif publik. Selama ini penerapan undang-undang ini dinilai masih cenderung belum tepat sasaran dan lebih banyak merugikan.

Oleh
Susanti Agustina S/ Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ytyf43zBGHqkIk4S1LK4RZeLDpg=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fafd13b7a-2193-4b42-9212-b30ab3ed9551_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural yang menyuarakan keadilan untuk musisi Jerink menghiasi tiang jalan layang di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Jerink saat ini sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dukungan publik terhadap wacana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terlihat dari hasil jajak pendapat Kompas  akhir Februari 2021. Sebanyak tiga perempat responden menyatakan UU ITE perlu direvisi. Namun, revisi tetap perlu lebih fokus pada pasal-pasal yang selama ini cenderung dianggap kontroversial, mengundang polemik, dan merugikan publik.

Ada sejumlah isu yang selama ini menjadi perbincangan publik terkait dengan revisi UU ITE. Di sejumlah pasal dalam undang-undang itu dinilai  multitafsir layaknya pasal karet. Sebut saja, antara lain, soal ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), kesusilaan, dan penghinaan/pencemaran nama baik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000