Awasi Penyaluran Bansos, Mensos Risma Libatkan Aparat Penegak Hukum
Setelah tuntas memperbaiki data penerima bantuan sosial, Kementerian Sosial fokus mengawasi penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pengawasan melibatkan aparat penegak hukum.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial. Langkah ini ditempuh agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (25/6/2021), mengatakan, seusai melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos), pihaknya kini fokus untuk melakukan pemantauan penyaluran bansos kepada masyarakat. Pengawasan melibatkan tim internal Kemensos dan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
”Staf saya turun ke bawah untuk mengecek laporan, tidak menggunakan identitas sebagai orang Kemensos. Jika informasinya sudah benar, saya meminta bantuan dari kejaksaan dan kepolisian untuk turun, untuk menindak praktik penyelewengan bansos,” katanya.
Selain itu, Kemensos pun secara rutin menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperbarui data penerima bantuan sosial yang tidak akurat.
Laporan itu pun menjadi acuan dalam menghapus 21 juta penerima bansos fiktif pada April lalu. Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu merupakan yang pertama sejak dibuat pada 2015.
Dalam melakukan pemutakhiran, Kemensos menindaklanjuti temuan-temuan itu untuk selanjutnya dicek ke lapangan. Selain itu, data di Kemensos yang terdiri dari empat pulau data telah disatukan sehingga mengurangi potensi adanya data ganda. Selain itu, Kemensos juga menggunakan data nomor induk kependudukan untuk memetakan penerima bansos.
”Tidak sulit untuk memutakhirkan data karena tim terdiri dari ahli data, hanya yang sulit adalah mematahkan ego kepentingan masing-masing pemilik data agar bisa disatukan agar lebih akurat,” tutur Risma.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memberikan masukan untuk perbaikan data penerima bansos. Masukan yang diberikan, antara lain, menyatukan data-data di Kemensos dan mengomunikasikan antardirjen di Kemensos dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
”Mensos Risma secara teknis paham, dan yang penting lagi berani mengeksekusi. Masukan ke Risma sama persis dengan yang diberikan kepada mantan Mensos Juliari P Batubara,” ucapnya.
Menurut dia, langkah Risma melakukan pemutakhiran data sudah tepat. Kebijakan perlu didukung oleh semua pihak agar penerima bansos tepat sasaran. Apalagi, DTKS Kemensos nantinya kemungkinan akan digunakan sebagai acuan untuk subsidi listrik dan elpiji.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengingatkan, penertiban data penerima bansos perlu diikuti dengan pengawasan yang ketat dalam penyaluran ke masyarakat. Jika ada pelanggaran dalam penyaluran, Kemensos mesti menindak sesuai aturan. Jika bantuan berupa barang, perlu dipastikan kualitasnya sehingga tidak merugikan masyarakat penerima. ”Penunjukan vendor harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Selain itu, Kemensos juga diingatkan untuk mempermudah saluran pengaduan dari masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada warga yang seharusnya mendapatkan bantuan, tetapi tidak terdaftar. Masyarakat yang tidak puas dengan kualitas bantuan pun bisa memberikan masukan agar penyaluran bansos bisa lebih baik.