Penerbitan SKB UU ITE Dianggap Belum Bisa Selesaikan Masalah Perlindungan Hak Warga
Pasca-Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, terjadi perbedaan pandangan di Komisi I DPR. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Koalisi Serius Revisi UU ITE juga nilai SKB tak selesaikan masalah.
Oleh
IQBAL BASYARI/RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan pandangan terjadi di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada yang mempertanyakan tujuan penerbitan Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebaliknya,,ada pula yang menilai keluarnya SKB berisi pedoman UU ITE justru seharusnya disambut dengan positif.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Effendi Simbolon, mempertanyakan tujuan pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri tidak perlu karena aturan-aturan dalam UU ITE sudah jelas. ”Yang menjadi korban UU ITE ada ratusan, tetapi lihat juga bahwa ada jutaan orang yang diselamatkan karena UU ITE. Ini artinya mayoritas memahami isi dan implementasi UU ITE,” ujar Effendi.
Oleh sebab itu, menurut dia, SKB ini tidak perlu diterbitkan karena berpotensi melemahkan implementasi UU ITE. Salah satunya kasus-kasus pelanggaran UU ITE bisa meningkat karena penyelesaian masalahnya, terutama di pasal-pasal karet, diutamakan dengan mediasi.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Iqbal, mengatakan, keluarnya SKB berisi pedoman UU ITE itu justru seharusnya disambut positif. Pasalnya, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Yang menjadi korban UU ITE ada ratusan, tetapi lihat juga bahwa ada jutaan orang yang diselamatkan karena UU ITE. Ini artinya mayoritas memahami isi dan implementasi UU ITE.
”Harapan kami, sambil menunggu revisi UU ITE, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi penegak hukum untuk menggunakan UU ITE. Jadi, tidak ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Iqbal.
Namun, ia menilai, tujuan utamanya ialah revisi UU ITE. Sebagai anggota Fraksi PPP, ia mendorong agar revisi dilakukan sebab revisi akan memperkuat kepastian hukum dari ketentuan yang berlaku. ”Kalau SKB itu, kan, tidak sekuat revisi UU ITE,” katanya.
Kekaburan norma
Koalisi Serius Revisi UU ITE yang terdiri dari 24 kelompok masyarakat sipil pun menilai, SKB tidak bisa menyelesaikan akar masalah. Bahkan, SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE dinilai juga belum mampu menyelesaikan permasalahan dalam implementasi UU tersebut. Menurut Koalisi, pokok permasalahan dari UU ITE adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.
Karenanya pasal-pasal itu melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Karenanya pasal-pasal itu melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Damar Juniarto dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), salah satu anggota Koalisi.
Selain itu, Koalisi juga menyayangkan draf SKB itu belum pernah dibuka ke publik sehingga minim partisipasi publik. Hal ini menunjukan bahwa proses penyusunan tidak terbuka dan tidak partisipatif. Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif, dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Koalisi, kata Damar, juga mengingatkan bahwa pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah sehingga hal itu tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE. Penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum ada revisi UU ITE sehingga pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU itu. Pembuatannya pun harus partisipatif dengan melibatkan publik.
”Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE. Salah satu langkah yang harus segera diambil adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI,” ucap Damar.